Beranda Daerah Habib Bahar Dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu...

Habib Bahar Dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

BOGOR – Assayid Bahar bin Smith dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Keputusan itu merupakan upaya menangkal pendukung Habib Bahar yang sering melakukan provokasi dan bertindak anarkistis di Lapas Khusus Gunung Sindur.

“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, 19 Mei 2020 dengan pengawalan kepolisian,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, Rabu (20/5).

Rika menjelaskan, kepala Lapas Cibinong telah mencabut asimilasi untuk Habib Bahar yang sebelumnya menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur. Alasan pencabutannya karena napi berambut gondrong itu telah melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi. “Yang bersangkutan telah kembali menjalani sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak 19 Mei 2020,” ujar Rika.

Baca Juga :  Meski Gagal di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Dana

Lebih lanjut Rika mengatakan, sejak Habib Bahar ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan dan pendukungnya sering melakukan tindakan yang mengganggu suasana kondisif di penjara berkeamanan maksimum itu.

Sebab, pendukung dan simpatisan pendakwah Habib Bahar sering berkerumun serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Lapas Gunung Sindur.

“Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun dan berteriak-teriak, melakukan tindakan propvokatif yang menyebabkan kerusakan fasilits negara, yakni pagar lembaga pemasyarakatan,” sebut Rika.

Baca Juga :  Antara Fluktuasi dan Stabilitas di Pasar Global, Perjalanan Rupiah Melemah pada Dolar AS

Oleh karena itu pihak Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat guna mengusulkan kepada Ditjen PAS untuk memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan.

“Habib Bahar bin Smith telah ditempatkan sementara waktu di Lapas Batu Nusakambangan dengan petimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan yang bersangkutan,” tutur Rika.

Selain itu, pemindahan tersebut juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang diimbulkan simpatisan Habib Bahar. “Sekaligus menegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan kerumunan massa simpatisan,” ujar Rika.

Sumber:(jpnn)

Artikulli paraprakKatar Leuwimekar Bagikan 2.500 Masker Gratis ke Pengguna Jalan dan Warga
Artikulli tjetërUmat Muslim Di Kabupaten Bogor Masih Bisa Lakukan Salat Ied Berjamaah