Beranda Ekonomi Presiden Jokowi Naikan Gaji ASN dan Pensiunan di Awal Tahun 2024

Presiden Jokowi Naikan Gaji ASN dan Pensiunan di Awal Tahun 2024

Publikbicara.com -Memasuki Tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan akan mengalami peningkatan.

Pada Pengumuman itu, Jokowi sampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Peningkatan gaji ASN direncanakan sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk mendukung kenaikan ini.
Rinciannya mencakup Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN pusat, Rp 25 triliun untuk ASN daerah, dan tambahan anggaran sebesar Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, telah mengonfirmasi peningkatan gaji ASN sebesar 8 persen.
Pemberian gaji ini akan dilakukan secara rapel setelah aturan pelaksana diterbitkan. Yustinus menjelaskan bahwa peningkatan hanya berlaku untuk gaji pokok, sementara besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan peraturan di setiap instansi.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

“Proses penyelesaian aturan terkait kenaikan gaji ASN masih dalam tahap  pengerjaan,” kata Yustinus.
Melansir berbagai sumber, berikut ini hitungan gaji saat ini ditambah 8 persen dari gaji golongan Ia (Rp 124.864 – Rp 186.864), perkiraan gaji ASN tahun 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 –
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296.

Editor : El syiham Perdana

Artikulli paraprakinilah Desa yang Miliki TPS Terbanyak Di Kecamatan Ciampea Bogor
Artikulli tjetërBerikut Penjelasan BMKG Tentang Gempa yang Terjadi di Indonesia