Beranda Daerah YouTuber Ferdian Paleka, Kembali Berulah Kini Ditangkap Polda Jabar Kasus Endorse Perjudian...

YouTuber Ferdian Paleka, Kembali Berulah Kini Ditangkap Polda Jabar Kasus Endorse Perjudian Online

Publikbicara.com -Pengungkapan kasus Endorse Perjudian Online yang berhasil diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Rabu (26/7/2023)

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa pada hari Kamis 16 Maret 2023 pelapor melihat di media social facebook dan youtube Ferdian Paleka dengan Channel Paleka TV, dimana betapa bebasnya seseorang menunjukkan aktifitas perjudian yang dibuat lalu diposting ke media sosialnya dengan situs judi paradewa89 dan boz388 yang ada didalamnya.

Baca Juga :  Indra Sjafri Fokuskan Timnas U-20 Tanpa Marselino di Turnamen Toulon

”Terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, fishing dan lainnya. Pelaku dengan inisial F tersebut berhasil diamankan di kamar kostnya di Sarijadi Kota Bandung.” ucap Ibrahim, kepada wartawan.

Selain itu juga, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan pelaku memanfaatkan media social sebagai promosi judi online dengan link referral yang telah dibagikan oleh pelaku yang kemudian pelaku mendapatkan upah dari endorse situs judi online tersebut, berjumlah Rp. 30.000.000,- dari situs paradewa89 pada pembayaran pertama pada bulan Februari 2023 dan Rp. 570.000.000 dari situs BOZ388.

Baca Juga :  Kesalahan Penulisan Kuasa Hukum KPU Memicu Teguran di Sidang MK PHPU Pileg 2024

Polda Jabar pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone 14 Promax, 1 (satu) buah simcard, 1 (satu) unit perangkat computer, 2 (dua) akun gmail dan youtube channel serta 1 (satu) buah akun facebook dan Instagram.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,”ungkapnya.

 

 

Editor : Camel

.

Artikulli paraprakSeniman dan Wartawan Yayat Hendayana Wafat, Plh Wali Kota Bandung Berduka
Artikulli tjetërGerindra Siapkan 3 Nama Untuk Bertarung di Pilgub Jabar 2024