Beranda Daerah Hilangkan Nyawa Orang Pemilik Pengobatan Alternatif Jadi Tersangka

Hilangkan Nyawa Orang Pemilik Pengobatan Alternatif Jadi Tersangka

Piblikbicara.com – Setelah diamankan beberapa hari polisi menetapkan AN (51) sebagai tersangka atas tewasnya tiga pemuda di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, saat menjalani pengobatan alternatif.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 51 tahun itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga hari ini.

“Sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka yakni AN (51). Pasal yang disangkakan 359 KUHP tentang kelalaian,” kata Rio kepada wartawan.

Baca Juga :  Nobar Gratis dan Berhadiah Bareng Polsek Jasinga : Timnas U-23 vs Uzbekistan, Semifinal Final Piala Asia 2024 yang Mendebarkan

Menurut Rio, AN merupakan orang yang membawa korban untuk menjalani pengobatan di danau tersebut.

“Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau. Saat ini AN kita bawa ke Polres,” jelasnya.

Baca Juga :  Wow! Ada Lampu Bisa Internet: PJU Pintar di Jakarta Menuju Teknologi 5G

Sebelumnya tiga pemuda yang jadi korban meninggal yakni Da (20), Bad (25) dan Ce (25), ketiga tewas saat menjalani pengobatan alternatif ke salah satu kerabat keluarganya pada Kamis malam pekan lalu.

AN sempat ditahan polsek Cigudeg dan dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor :  Baba Dzikri

Artikulli paraprakBuntut Carut Marut Samisade,Kades Tonjong Bogor di Jemput Aparat Polres Depok
Artikulli tjetërGagal Nyalip Pemotor Tewas Terlinda Ban Truk Molen di Jalan Raya Dramaga Bogor