Beranda Ekonomi Aplikator Ojek Online Dituding Tidak Menaati Aturan Pemerintah, Masih Potong Komisi 20...

Aplikator Ojek Online Dituding Tidak Menaati Aturan Pemerintah, Masih Potong Komisi 20 Persen

BOGOR,PUBLIKBICARA.COM – Aplikator ojek online dituduh tidak menaati aturan yang diterapkan pemerintah lantaran masih memotong komisi sebesar 20 persen.

Padahal, dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 tahun 2022, maksimal potongan yang boleh diambil dari jasa aplikasi sebesar 15% saja.

“Memang ada sesuatu yang dilanggar oleh aplikator, oleh pelaku transportasi online. Apa yang dilanggar, yaitu tentang potongan maksimum sebesar 15 persen. Itu memang tidak ditaati. Ada yang memotong sampai 20 persen yaitu adalah Grab, kemudian Gojek 20 persen, ditambah lagi pemotongan sebesar 5 ribu rupiah,” ungkap Sudewo di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Menurut Sudewo, hal ini sama sekali tidak menguntungkan para driver ojol dan hanya menguntungkan pihak aplikator saja. Selain itu, para konsumen juga tentu terkena imbasnya.

“Yang teriak-teriak di jalan memperjuangkan nasibnya, mempertaruhkan nyawanya di jalan demi kebutuhan anak dan istrinya yang di rumah, itu sampai dia dalam kondisi yang sulit perekonomianya, sehingga dia nuntut, turun di jalan, kemudian direspon oleh pemerintah dan dilakukan penyesuaian tarif, tetapi mereka tidak menikmati kenaikan tarif itu,”lanjut dia.

Untuk diketahui, KP Nomor 667 tahun 2022 mengatur maksimal tarif ojol berdasarkan zona. Pada zona I, meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Selanjutnya zona II meliputi wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Pada zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%. Untuk zona III, memiliki batas bawah 9,5% dari Rp2.100 per km menjadi Rp2.300 per km dan batas atas naik 5,7% dari Rp2.600 per km menjadi Rp2.750 per km.

Khusus zona II, kenaikan tarif berkisar 6-13% dengan tarif batas bawah yang awalnya di angka Rp2.250 per km naik 13% jadi Rp2.550 per km dan batas atas juga naik 6% jadi Rp2.800 per km.

Sumber :Suara.com

Artikulli paraprakHasil Qualifying Time Trail, Empat Pembalap Kabupaten Bogor Optimis Raih Emas
Artikulli tjetërResep Omelet Ayam Sayuran, Cocok Untuk Lauk Makan Siang