BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Terkait adanya pengolahan limbah diduga berbahaya di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor yang sempat meresahkan warga ternyata izin lingkungannya untuk gudang.
Hal itu, disampaikan Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana, bahwa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kemarin DLH sudah turun dan dia mau mengecek itu berbahaya atau tidak. Jadi, berbahaya atau tidaknya ya nanti ke DLH nanti yang ini kan,” ungkap Rudy Mulyana kepada wartawan pada, 25 Oktober 2022.
Rudy Mulyana mengatakan, bahwa saat ini lokasi tersebut tidak beroperasi.
“Sementara kami ini tutup dan mereka juga mengerti dan di kasih waktu satu minggu. Saat ini tidak beroperasi kan sudah di tutup. Jadi, mereka juga mengakui kesalahannya,” katanya.
Rudy Mulyana menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait benar atau tidaknya izin lingkungan pengolahan limbah kecap tersebut.
“Taunya kan Izin lingkungannya buat gudang gak taunya buat itu, ada untuk produksi kan dia ada mesinnya ada segala,” katanya.
Terkait Izin Lingkungan, menurut Rudy Mulyana, itu bukan suatu izin sebenarnya karena itu hanyalah merupakan salah satu persyaratan rekomendasi.
“Kan permasalahannya nanti untuk mengeluarkan izin gudang itu kan di kabupaten gitu. Jadi, seharusnya mereka mengerti ada alur yang harus di selesaikan,” ungkapnya.
Untuk itu, kedepan kata Rudy Mulyana, ini menjadi pengalaman untuk mengeluarkan izin lingkungan dan harus lebih di cek lagi kebenarannya.
“Yang terpenting itu ujungnya sudah dibereskan dan sudah diberhentikan, titik pointnya kan itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bakal tinjau ke lokasi pabrik pengolahan kecap yang berada di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Musababnya, keberadaan tempat usaha mencemari sumur warga sekitar. (Fex)