Beranda Daerah Penjual Obat Keras di Pamijahan Diontrog Warga

Penjual Obat Keras di Pamijahan Diontrog Warga

Bogor, Publikbicara.com–Warga di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor menggerebeg sebuah kios sembako di Desa Cibening yang diduga menjual obat terlarang jenis G, seperti tramadol, Eximer, pada Kamis sore 20 Januari 2022.

Tokoh Masyarakat Pamijahan Asep (47) mengaku warga geram dengan keberadaan kios sembako, namun menjual obat obatan yang dilarang oleh pemerintah, bahkan  diduga meracuni anak muda disekitar.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Mungkin  warga kesal karena warung tersebut menjual obat yang dilarang , dan disalahgunakan sehingga memabukkan anak-anak muda sekitar ” kata Asep .

Tak hanya itu, ia menambahkan, warga memeriksa seluruh isi warung , dan menemukan barang bukti yang mereka cari.

“Ratusan butir obat penenang dimusnahkan oleh warga dan menghancurkan langsung didepan tokonya,” tegasnya

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Sementara Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana membenarkan adanya laporan warung sembako menjual obat keras dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Pemilik warung kami amankan dulu, karena di lokasi warga sempat kesal dan menghindari hal yang tak diinginkan,”katanya.(Kamel)

Artikulli paraprakBerbasis Hati Nurani, Yayasan Peduli Amal Sukaharja Diresmikan
Artikulli tjetërAirlangga Hartarto Raih Penghargaan Salah Satu Tokoh Penggerak Zakat