Beranda Daerah Hiburan Malam di Kemang di Obrak Abrik Pol PP

Hiburan Malam di Kemang di Obrak Abrik Pol PP

KEMANG – Sedikitnya sekitar 17 bangunan tanpa izin yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Blok Yuli, Desa Pondok Udik dan Blok Empang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang dilakukan pembongkaran oleg Polisi Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor pada, Senin (21/10/2021).

Bahkan dalam pembongkaran itu Warga Blok Yuli Desa Pondok Udik Protes dan sempat ricuh lantaran akses jembatan itu bukan hanya semata mata menghubungkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) saja, namun di lokasi itu ada beberapa pemukiman dan lahan pertanian warga.

“Kalau Jembatan ini di rusak ini kan ada warga bukan bangunan THM saja, jembatan ini akses penghubung ada anak-anak yang sekolah, kalau jembatan ini dibongkar mau lewat mana,” kata Hendra Warga Blok Yuli yang protes jembatan di Bongkar.

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

Hendra lebih lanjut mengatakan, ini sudah dua kali pembongkaran jembatan. Pada saat itu warga diam, namun untuk kali keduanya ini warga tidak akan diam dan menolak.

“Alhamdulillah akibat kekompakannya warga akses jembatan itu tidak jadi dibongkar,” katanya.

Sementara itu, menurut Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, sudah empat kali pihaknya melakukan pembongkaran bangunan yang dijadikan THM di wilayah Kemang.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 81 Tahun 2021 pun, kata Agus Ridho, apabila masih ada yang kedapatan membangun kembali THM di lokasi yang sama, maka tanpa harus diberi peringatan, pihaknya dapat langsung melakukan penertiban.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

“Saya ingatkan kepada para pemilik bangunan, maka kami tidak segan untuk menertibkan bangunan saudara, kalau saudara tetap melaksanakan pembangunan,” tegasnya.

Dalam pembongkaran tersebut, sebanyak 17 bangunan THM dibongkar aparat penegak perda tersebut. Dari sejumlah THM tersebut, berlokasi di Blok Yuli, Desa Pondok Udik dan Blok Empang di Desa Kemang.

Lebih lanjut pihaknya juga menyayangkan ada sebuah bangunan dengan Izin Mendirikan Bangun (IMB) gudang beras, namun malah dijadikan Tempat Hiburan Malam.

“Tentu kita segel karena telah melanggar dan akan mencabut izin gudang berasnya lalu akan kita bongkar,”pungkasnya. (Kamel)

Artikulli paraprakGinjal Babi Bisa di Cangkok Ke Manusia? Ini Alasannya
Artikulli tjetërPenjualan Telur Tak Layak Konsumsi di Pasar Leuwiliang Disidak