Beranda Ekonomi Sembako Yang Bakal Kena Pajak, Mulai Dari Beras Hingga Daging

Sembako Yang Bakal Kena Pajak, Mulai Dari Beras Hingga Daging

JAKARTA – Keinginan pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako tidak lama lagi akan terwujud. Komisi XI DPR RI telah menyetujui aturan ini untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang diterima detikcom. Dalam aturan itu terlihat bahwa bab 4 pasal 4A ayat (2)b dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Padahal dalam aturan sebelumnya pasal 4A ayat (2)b berbunyi “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Jika poin tersebut dihapus, maka sembako akan kena PPN.

Baca Juga :  Jarang Diketahui Orang! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Daftar Dikaper BPJS Kesehatan

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan barang sembako yang akan dikenakan PPN adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang harganya mahal karena impor. Ini nantinya diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana.

“Yang kelas-kelas atas (sembako yang dikenakan PPN), bukan yang dikonsumsi masyarakat luas,” tuturnya saat dihubungi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.

Baca Juga :  Tips Efektif Mengatasi dan Mengusir Tikus dari Atap Rumah Anda

“Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” tegas Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, Senin (14/6/2021).

Dalam draf RUU HPP dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal setelah diundangkan yang belum diketahui. Saat ini prosesnya masih perlu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakHeboh Nikah Siri Rizky Billar dan Lesty, Ini Penjelasan MUI Soal Hukum Nikah Siri
Artikulli tjetër148 Santri Raufal Jasinga Ikuti Vaksinasi Massal