Beranda Nasional Heboh Nikah Siri Rizky Billar dan Lesty, Ini Penjelasan MUI Soal Hukum...

Heboh Nikah Siri Rizky Billar dan Lesty, Ini Penjelasan MUI Soal Hukum Nikah Siri

JAKARTA – Pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang telah melakukan pernikahan secara siri sebelum nikah sah secara negara bikin heboh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum nikah siri.

“Nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Niam mengatakan kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut. Namun memang, kata Niam, pernikahan harus didaftarkan secara administratif untuk kemaslahatan.

“Karena hukum nikahnya sah, maka keduanya sah sebagai suami-istri. Dengan demikian, keduanya terjalin hubungan suami-istri dengan hak dan kewajibannya, juga tanggung jawab suami-istri. Untuk kepentingan kemaslahatan, pernikahan harus dicatatkan,” ujar Niam.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

Sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi. Keduanya hendak dilaporkan atas dugaan telah melakukan pembohongan publik gegara pengakuan telah menikah siri.

Namun rencana pelaporan itu ditunda. Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim menunda pengaduan terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar karena masih mengumpulkan alat bukti.

Ketua KPI Jatim Edi Prastyo mengungkapkan salah satu alat bukti yang akan dikumpulkan adalah pernyataan dari Buya Yahya. Sebab, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu tidak ada.

“Beberapa statement-statement dari Buya Yahya. Yang digunakan nanti kan dari Buya Yahya. Karena kan pernikahan di atas pernikahan tidak ada kan,” papar Edi kepada detikcom, Kamis (30/9).

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Edi kemudian menanggapi pernyataan Ustaz Maulana yang menjelaskan tak ada larangan dalam agama akad nikah dua kali. Ia menyebut itu sebagai multitafsir dari fikih.

Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait tafsir fikih. Namun pihaknya hanya ingin meluruskan terkait nasab anak yang saat ini dikandung Lesti Kejora.

“Bicara fikih kan multitafsir juga. Kalau kami dari KPI sebenarnya meluruskan terkait nasab anak itu saja. Otomatis kalau dia sudah hamil duluan baru didaftarkan pernikahannya atau dicatatkan di KUA, itu kan anaknya bagaimana nanti. Berarti anak di luar nikah dong meskipun sebelumnya siri,” jelasnya.

“Jadi tetap kan negara yang dicatat berdasarkan negara. Itu yang kami kaji. Kebohongannya di situ,” tandas Edi.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakDewan Dapil V Minta Jalan Kalongliud Segera Diperbaiki
Artikulli tjetërSembako Yang Bakal Kena Pajak, Mulai Dari Beras Hingga Daging