Beranda Daerah Eko Sebut Jalan Cijengir Rumpin Kewenangan Provinsi

Eko Sebut Jalan Cijengir Rumpin Kewenangan Provinsi

RUMPIN – Terkait adanya aksi damai yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rumpin atau HMI, Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah V kelas A Eko Sulistio menanggapi jalan yang rusak di jalan Kampung Cijengir, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin diluar jalan Inventarisasi Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Kalau yang dimaksud di jalan tersebut diluar jalan inventarisasi UPT Leuwiliang, kalau setahu saya jalan yang dimaksud itu masuk ke Jalan Provinsi,” ungkap Eko saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (02/05/2021).

Baca Juga :  Jaro Ade Siapkan Kandidat Kuat untuk Wakil Bupati dalam Pilkada Bogor 2024 : Nama-nama Ini Masuk Daftar

Meskipun begitu, pihaknya pernah berkoordinasi dan jalan tersebut ditinjau langsung oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

“Belum ada tindak lanjut, baru ada tiga jalan tambang yang ditangani provinsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Rumpin atau HMR melakukan Refleksi Pancasila 1 Juni dengan melakukan aksi Photo Shoot di jalan berlubang di Kampung Cijengir, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin pada, Senin (01/06/2021).

Upaya ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Daerah untuk membuka mata dan telinga agar pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor bisa direalisasikan dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila. Terutama Sila ke-5 dalam “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

Ketua Himpunan Mahasiswa Rumpin Ibnu Sakti Mubarok mengatakan, bahwa momentum Pancasila bukan hanya sekedar mengingat butir-butir Pancasila semata agar hafal. Tapi, momentum ini juga harus dibarengi dengan pelaksanaan dari butiran pancasila tersebut

“Sehingga pemerintah tidak hanya mengajarkan kita untuk berpancasila tapi pemerintah sebagai orang tua kita harus juga mengimplementasikan,” kata Ibnu Sakti Mubarok

(Fahri/Cep Rendra)

Artikulli paraprakHarga Beras Premium Naik 0,81 Persen
Artikulli tjetërSekjen PSSI Beberkan Kesalahan Nurhidayat Hingga Dipulangkan