Beranda Daerah Warga Sadeng Wakafkan Tanahnya untuk dipergunakan Lahan TPU

Warga Sadeng Wakafkan Tanahnya untuk dipergunakan Lahan TPU

LEUWISADENG – Keluarga Wiryono yakni pemilik rumah makan Angin Seroja telah mewakafkan sebidang tanah untuk Tempat Pemakaman Umum(TPU). Seluas 1.160 meter persegi untuk warga Kampung Paku RW 04 Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng. pada, Kamis (06/05/2021)

Kepala Desa Sadeng Yanuar Lesmana melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Hikmat Gunawan menyampaikan, bahwa pihaknya menyaksikan penandatanganan sebidang tanah yang di wakafkan dari keluarga Suryono kepada masyarakat kampung paku di RW 04.

“Bahwa tanah yang di wakafkan tersebut adalah milik keluarga mas Wiryono seluas 1.160 Meter persegi yang dikhususkan untuk Pemakaman umum Kepada warga Kampung Paku RW 04/02 yang diwakili oleh ketua RW 04, ” Kata sekdes Sadeng saat dijumpai di ruangan kerjanya pada, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga :  Kisah Pembunuhan di Balik Plastik Diungkap Kepolisian Polda Jateng : Berikut Motif Pelaku

Ia menjelaskan, lahan yang di wakafkan tersebut untuk kepentingan masyarakat Desa Sadeng sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Mengingat, TPU yang ada saat ini sudah hampir tidak memadai.

“Setelah ada tambahan pemakaman ini mudah-mudahan ke depan tidak akan lagi kesulitan mencari pemakaman di kampung Paku,” ujarnya.

Secara legalitas tanah itu sudah sah di wakafkan oleh keluarga Wiryono kepada masyarakat Kampung Paku khusunya Rw 04.

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

Hikmat juga meminta, doa supaya yang mewakafkan tanah tersebut diberi kesehatan, panjang umur dan dimudahkan usahanya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tanah wakaf tersebut untuk dijaga, karena sudah menjadi aset masyarakat.

“Kepada ketua RW 04 Hari Mulyana, untuk membuat aturan yang baku yang jelas supaya pemakaman tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan khusus kebutuhan masyarakat. Ini adalah makam umum silahkan dipergunakan di manfaatkan tapi dengan aturan yang jelas,” tutup Hikmat.

(Andri)

Artikulli paraprakMudik Lokal Dilarang Mulai 6-17 Mei 2021
Artikulli tjetërPetugas Gabungan Terus Siaga di Pos Sekat Parung Hari Kedua 30 Kendaraan Diputar Balik