BOGOR-Penerapan larangan mudik yang dilaksanakan pemerintah, menimbulkan polemik di masyarakat. Mudik lokal antarwilayah aglomerasi yang sebelumnya diizinkan, kini dilarang. Warga pun hanya diizinkan beraktivitas di daerahnya selama penerapan kebijakan tersebut berlaku, yakni 6–17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan segala bentuk mudik jarak jauh maupun mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6–17 Mei mendatang. Hanya boleh melakukan aktivitas atau perjalanan non-mudik di wilayah aglomerasi agar perekonomian tetap berjalan.
”Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apa pun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).
Namun, ia memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik. Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang. Terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota, red) dan kabupaten yang terhubung daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, serta Kota Cimahi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, tutur Wiku, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran segala aturan operasional di wilayah aglomerasi yang ditetapkan itu juga sudah memiliki aturan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
”Operasionalnya telah diatur dalam PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro. Baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasional,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Menurutnya, imbas aturan baru ini, kebijakan larangan mudik yang sudah diterapkan di Kota Bogor harus disesuaikan kembali.
“Baru dapat infonya. Berarti harus disesuaikan kembali teknisnya seperti apa. Kita koordinasikan kembali dengan jajaran Forkopimda,” kata Dedie.
Dalam kesempatan itu, Dedie juga meminta pemerintah pusat agar segera menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat luas agar dapat dipahami dan dilaksanakan.
“(Kalau, red) Kita imbau saja. Diharapkan kesadaran masyarakat meningkat,” harapnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari, terhitung sejak 6–17 Mei 2021 dalam pencegahan penularan Covid-19. Sebagai tindak lanjut, Polri pun melakukan kegiatan penyekatan pemudik lewat Operasi Ketupat 2021. Total ada 381 pos penyekatan yang didirikan di wilayah Sumatera hingga Bali.
Rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah Polda Sumsel sepuluh titik, Polda Lampung sembilan titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sepuluh titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali lima titik.
Sumber:Metropolitan