Beranda Nasional Mudik Lokal Dilarang Mulai 6-17 Mei 2021

Mudik Lokal Dilarang Mulai 6-17 Mei 2021

BOGOR-Penerapan larangan mudik yang dilaksanakan pemerintah, menimbulkan polemik di masyarakat. Mudik lokal antarwilayah aglomerasi yang sebelumnya diizinkan, kini dilarang. Warga pun hanya diizinkan beraktivitas di daerahnya selama penerapan kebijakan tersebut berlaku, yakni 6–17 Mei 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan segala bentuk mudik jarak jauh maupun mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6–17 Mei mendatang. Hanya boleh melakukan aktivitas atau per­jalanan non-mudik di wi­layah aglomerasi agar per­ekonomian tetap berjalan.

”Untuk memecah kebing­ungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglo­merasi, saya tegaskan pemerin­tah melarang apa pun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabu­paten/kota aglomerasi,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Namun, ia memastikan sek­tor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik. Aglomerasi merupakan kota atau kabu­paten yang telah diperpanjang. Terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota, red) dan kabupaten yang terhubung daerah perkotaan yang ber­kesinambungan.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

Selain geografis, aglome­rasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan stra­tegis. Contohnya seperti Ja­bodetabek atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Ka­bupaten Bandung, serta Kota Cimahi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Per­hubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Pen­cegahan Penyebaran Covid-19. ”Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penye­katan apa pun demi melan­carkan kegiatan sosial eko­nomi daerah,” ujarnya.

Kendati demikian, tutur Wiku, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran segala atu­ran operasional di wilayah aglomerasi yang ditetapkan itu juga sudah memiliki atu­ran dari Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

”Operasionalnya telah dia­tur dalam PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro. Baik melalui pengaturan ka­pasitas maupun jam opera­sional,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku baru menda­patkan informasi tersebut. Menurutnya, imbas aturan baru ini, kebijakan larangan mudik yang sudah diterapkan di Kota Bogor harus disesu­aikan kembali.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

“Baru dapat infonya. Berar­ti harus disesuaikan kem­bali teknisnya seperti apa. Kita koordinasikan kembali dengan jajaran Forkopimda,” kata Dedie.

Dalam kesempatan itu, De­die juga meminta pemerintah pusat agar segera menyosia­lisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat luas agar dapat dipahami dan dilaks­anakan.

“(Kalau, red) Kita imbau saja. Diharapkan kesadaran masyarakat meningkat,” ha­rapnya.

Diketahui, pemerintah res­mi melarang mudik Lebaran selama 12 hari, terhitung se­jak 6–17 Mei 2021 dalam pen­cegahan penularan Covid-19. Sebagai tindak lanjut, Polri pun melakukan kegiatan penyekatan pemudik lewat Operasi Ketupat 2021. Total ada 381 pos penyekatan yang didirikan di wilayah Suma­tera hingga Bali.

Rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah Polda Sumsel sepuluh titik, Polda Lampung sembi­lan titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yo­gyakarta sepuluh titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali lima titik.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakHarga Ayam Ras Hingga Bawang Makin Mahal Jelang Lebaran
Artikulli tjetërWarga Sadeng Wakafkan Tanahnya untuk dipergunakan Lahan TPU