Beranda News Kemenhub Batasi Moda Transportasi Pada 16-17 Mei 2021, Berikut Wilayah Yang Diperbolehkan...

Kemenhub Batasi Moda Transportasi Pada 16-17 Mei 2021, Berikut Wilayah Yang Diperbolehkan Mudik Lokal

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4) kemarin.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakKarena Pelukan, Maia Estianty Positif Covid-19 Kedua Kalinya
Artikulli tjetërJelang Ramadhan, Tiga Kampung di Petir Disapu Angin Puting Beliung