Beranda Nasional Selama Ramadhan, Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Tempat Makan

Selama Ramadhan, Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Tempat Makan

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melonggarkan jam operasional bagi restoran dan tempat makan sepanjang Ramadan. Pemprov mengaku memahami aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan Ramadan.

“Akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Anies tak merinci perpanjangan jam operasional restoran dan tempat makan itu. Namun, ia memastikan tempat makan bisa tutup lebih lama dari biasanya.

Dalam ketentuan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta, jam operasional restoran, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Kalau selama ini harus tutup pukul 9 (malam), bulan ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detailnya nanti oleh dinas terkait,” ujar Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies juga sempat bicara mengenai aktivitas buka puasa bersama selama Ramadan. Anies tidak melarang aktivitas tersebut, namun pengelola restoran atau tempat makan harus secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Menurut Anies, restoran maupun tempat makan harus mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, mereka juga harus mengatur jarak tempat duduk para pengunjung.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

“Karena saat bulan Ramadan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” ungkap Anies.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakTerkait ‘Matel’ Tim Advokasi LPK Daniswara Edukasi Masyarakat, Berikut Penjelasannya
Artikulli tjetërMudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Ketentuan Yang Berlaku Untuk Transportasi Darat