Beranda Daerah Terkait ‘Matel’ Tim Advokasi LPK Daniswara Edukasi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Terkait ‘Matel’ Tim Advokasi LPK Daniswara Edukasi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

LEUWILIANG – Advokat muda Nurdin Ruhendi,SH memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya oknum Mata Elang atau ‘Matel’, dalam beberapa kasus, kerap terjadi penarikan motor kredit secara paksa yang dilakukan oleh oknum ‘Matel’. Hal ini tentu tidak membuat nyaman dan meresahkan.

Oleh karna itu, Nurdin Ruhendi,SH menjelaskan bahwa penting sekali bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen.

“Hak-hak dan kewajiban itu juga mesti dipahami hingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apalagi terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara sebelum dengan sesudah adanya putusan MK terkait eksekusi jaminan fidusia,” ucapnya, Jumat (09/04/2021).

Nurdin Ruhendi memaparkan, adapun landasan Hukum terhadap Fidusia adalah UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Peraturan OJKNOMOR29/POJK.05/2014 TENTANG Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /pojk.05/2014 Tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan pembiayaan
berdasarkan isi putusan MK Nomor 18/PUU-XVIII/2019.

Baca Juga :  SAHAJA Bergegas Menyatukan Dukungan untuk Jaro Ade sebagai Bupati Bogor 2024 : Ini Kata Ketua AMS Kabupaten Bogor

“Untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai cidera janji maka lembaga pembiayaan secara serta merta tidak bisa melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia tetapi harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Due process of law ini di kedepankan untuk berpijak untuk menjaga kepentingan dan hak hak kreditur dan debitur,” bebernya.

Baca Juga :  Usai Ungguli Australia, Timnas Indonesia U-23 Tempati Peringkat Kedua Grup A Piala Asia 2024

Lanjut Nurdin Ruhendi,SH menyampaikan, bahwa pada saat tanda tangan perjanjian kredit, masyarakat selaku debitur jangan sembarangan paraf tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut.

“Masyarakat selaku debitur dan konsumen harus di berikan pemahaman mengenai isi perjanjian tersebut sampai isi pasal per pasal, karena ini merupakan amanat dari UU dan beberapa peraturan yang sudah di keluarkan oleh OJK,” ujarnya.

Untuk itu, Nurdin Ruhendi,SH menyebutkan, bahwa lembaga perlindungan Konsumen memiliki tanggung jawab sosial untuk menjelaskan kepada masyarakat dinamika hukum yang berkembang.

“Termasuk mengenai lembaga pembiayaan dan mekanisme eksekusi jaminan fidusia ini,” tutup Nurdin Ruhendi yang juga sebagai Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Daniswara.

(Fahri)

Artikulli paraprakMudik 2021, Menhub Buka Izin Penerbangan Hanya Untuk Pihak-Pihak Tertentu
Artikulli tjetërSelama Ramadhan, Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Tempat Makan