Beranda News Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Ketentuan Yang Berlaku Untuk Transportasi Darat

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Ketentuan Yang Berlaku Untuk Transportasi Darat

JAKARTA — Pemerintah resmi melarang operasi semua moda transportasi di mendatang, termasuk darat. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk transportasi darat, mulai dari jenis kendaraan, kelompok masyarakat, hingga sanksi. Berikut ketentuannya:

  • Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri

Pengecualian Pihak

  • Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah

  • Kunjungan keluarga sakit

  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • Ibu hamil dengan satu pendamping

  • Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping

  • Pelayanan kesehatan darurat

Pengecualian Kendaraan

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri

  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah

  • Mobil barang yang tidak membawa penumpang

  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti

  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Pengecualian di Angkutan Penyeberangan

  • Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  • Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19

  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

Hal yang Dilarang
– Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

  • Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

  • Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan

  • Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, TNI, Dinas Perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan

  • Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana teknis pelabuhan, Polri, TNI untuk kapal ASDP

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

Sanksi

  • Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan

  • Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

  • Sanksi bagi kendaraan travel ‘gelap’ dengan plat hitam mengacu ke Kakorlantas

  • Sanksi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik mengacu ke Kakorlantas

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakSelama Ramadhan, Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Tempat Makan
Artikulli tjetërSelain LG, 5 Vendor Yang Tutup Bisnis Ponsel