Beranda News Yeay! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cari Hari Ini

Yeay! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cari Hari Ini

JAKARTA – Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai disalurkan pada Kamis ini (11/3/2021).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan ke depan yang mulai diberikan pada 11-15 Maret dan setiap bulan akan diberikan pada tanggal-tanggal tersebut.

“Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11-15 tiap bulan. Jadi untuk pertama akan diberikan bulan ini sekitar tanggal 11 [Maret],” kata Nadiem, lewat konferensi pers di kanal YouTube Kemdikbud RI, dikutip Kamis ini (11/3/2021).

Dalam siaran pers Kemendikbud, pemerintah berupaya meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal tersebut di antaranya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan dana BOS dan bantuan kuota data internet.

“Kami ingin memastikan bahwa warga pendidikan tetap selalu bisa menggunakan internet untuk berbagai kebutuhan. Inilah perjuangan kita di Kemendikbud yang alhamdulillah didukung Bapak Presiden [Joko Widodo] dan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” jelas Nadiem dalam Dialog Produktif Rabu Utama “Mendedar Kuota Belajar” secara daring di kanal FMB9ID_IKP di YouTube, Rabu (3/3).

Adapun bantuan kuota internet untuk tahun 2021 bernilai Rp 2,6 triliun untuk 3 bulan ke depan.

“Anggarannya siginifikan, jadi tolong digunakan sebaik-baiknya,” terang Mendikbud yang juga pendiri Gojek ini.

Mengacu hasil survei pihak-pihak independen, Mendikbud menjelaskan, “sekitar 85% responden menilai bantuan kuota ini amat tepat menjawab krisis, sementara sekitar 86% menilai bantuan ini meringankan beban ekonomi orang tua dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Inilah yang memotivasi kami untuk memperjuangkan kelanjutan kebijakan bantuan kuota data internet,” tutur Mendikbud.

Oleh karenanya, kata Nadiem, kebijakan kuota internet di tahun 2021 pada 3 bulan ke depan, disesuaikan dengan berbagai masukan dari masyarakat.

Berdasarkan permintaan dari banyak elemen masyarakat, akhirnya Kemendikbud membuka restriksi bantuan kuota data internet, dari kuota belajar dan kuota umum menjadi seluruhnya kuota umum.

Baca Juga :  Kisah Pembunuhan di Balik Plastik Diungkap Kepolisian Polda Jateng : Berikut Motif Pelaku

Nadiem mengatakan, tahun ini, walaupun besaran gigabyte (GB) bantuan lebih kecil dari dari tahun sebelumnya, tetapi kualitasnya meningkat karena seluruhnya dapat dipakai sebagai kuota umum, sehingga lebih fleksibel bagi semua jenis penggunaan.
Mendikbud juga memastikan bahwa bantuan ini diberikan bagi seluruh peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan, baik di sekolah swasta maupun negeri selama yang bersangkutan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Adapun besaran kuota yang disalurkan adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB,

  • Peserta didik jenjang dasar dan menengah sebesar 10 GB

  • Guru jenjang PAUD, dasar, dan menengah mendapatkan kuota 12 GB

  • Mahasiswa dan dosen mendapatkan kuota sebesar 15 GB.

Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Penyaluran bantuan kuota akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 setiap bulan.

“Bagi yang tahun lalu sudah menerima bantuan ini, maka mulai 11 Maret, secara otomatis akan menerima pengiriman bantuan kuota pertama. Kecuali, bagi yang tahun lalu penggunaannya di bawah 1 GB, mereka tidak akan menerima lagi, karena dianggap tidak memerlukan bantuan tersebut. Bagi yang belum menerima dan ingin daftar, atau yang ingin mengubah nomor ponsel, baru bisa menerima di bulan April 2021,” jelas Nadiem.

Dia mengimbau, orangtua yang anak-anaknya belum menerima kuota belajar tahun 2020 karena masalah administratif atau pengunggahan berkas oleh satuan pendidikan yang tidak tepat waktu, untuk segera mengurusnya.

Dokumen Paparan Program Kuota Internet Kemendikbud
Mendikbud juga mengimbau kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk melaksanakan administrasi sebaik mungkin, supaya peserta didik bisa menikmati kuota internet yang telah diperjuangkan oleh pemerintahan pusat.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

“Semua kepala satuan pendidikan dan kepala dinas bertanggungjawab memberikan hak ini pada murid-murid. Kalau ada tantangan, kami di pusat siap bantu dan dukung,” tegas Mendikbud.

Nadiem memastikan, tidak pernah menyalurkan kuota internet ke pihak sekolah atau universitas. Kuota langsung diberikan ke nomor ponsel para peserta didik dan pendidik yang aktif dan terdaftar di Dapodik atau PDDikti.

“Yang meregistrasi nomornya adalah sekolah dan universitas, karena Kemendikbud harus mengikuti data di Dapodik dan PDDikti,” tutup Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun situs yang tidak bisa diakses menggunakan kuota Kemdikbud adalah: Twitter Instagram Facebook TikTok Situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Sumber : cnbc

Artikulli paraprakEvan Dimas Resmi Tinggalkan Persija
Artikulli tjetërDoa Nabi Muhammad SAW Jelang Isra Mi’raj