Beranda News Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Masih Bisa Dibuka

Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Masih Bisa Dibuka

JAKARTA – Aplikasi Snack Video masih bisa dibuka oleh pengguna meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut telah memblokir aplikasi itu sejak Selasa (2/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia, aplikasi ini juga masih bisa diakses untuk menyaksikan berbagai video pada Rabu (3/3) sore. Sempat muncul peringatan “tidak bisa terhubung ke server”. Namun, sesaat kemudian video bisa dengan lancar dimainkan. Akses aplikasi bisadilakukan dengankoneksi internet beberapa operator dan penyedia layanan internet berbeda. Selain itu, aplikasi itu masih bisa diunduh di Google Play Store.

Menurut Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh dan digunakan di Indonesia lantaran pihaknya masih dalam proses untuk mengajukan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

“Betul (masih dalam proses dengan pihak Google di Amerika Serikat),” jelas Deddy ketika dihubungi lewat pesan teks, Rabu (3/3).

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Menurutnya, pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS

Sebelumnya, Deddy mengatakan saat ini pihaknya baru memblokir akses situs Snack Videosaja. Pemblokiran dilakukan sejak 2 Maret 2021 lalu. Hal ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” ujar Dedy.

Berdasarkan pernyataan itu, berarti pemblokiran baru dilakukan pada akses situs website saja. Tapi, belum berlaku untuk akses aplikasi. Untuk memblokir akses pengunduhan aplikasi, Kominfo mesti berkoordinasi dengan pihak Google.

Dedy menjelaskan, kini pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai legalitas dari aplikasi tersebut. Maka, kata dia, langkah selanjutnya dari Kominfo akan mengacu hasil dari sanggahan tersebut.

Sebelumnya Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan operasional bisnis dari aplikasi TikTok Cash dan Snack Video. Itu dilakukan demi menghindarkan masyarakat dari kerugian yang lebih banyak.

Baca Juga :  Kisah Pembunuhan di Balik Plastik Diungkap Kepolisian Polda Jateng : Berikut Motif Pelaku

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan TikTok Cash dihentikan karena memberikan penawaran yang tidak wajar. Itu diberikan dengan mengimingi masyarakat uang dengan hanya memperbanyak penonton di video yang diunggah di sebuah platform.

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Tongam dalam keterangan resmi, Senin (1/3).

Begitu juga dengan Snack Video yang dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ujarnya.

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakJPU KPK Tuntut Rahmat Yasin Hukuman 4 Tahun Penjara
Artikulli tjetërBupati Bogor Bagi Penghargaan, Honor Nakes Sempat Telat Dua Bulan