Beranda Daerah JPU KPK Tuntut Rahmat Yasin Hukuman 4 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Rahmat Yasin Hukuman 4 Tahun Penjara

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/3/2021).

Dalam amar tuntutannya JPU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.

“Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan,” katanya.

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Yang meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan kerugian negara.

Atas tuntutan tersebut, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda hingga 8 Maret dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

Baca Juga :  Pendampingan Babinsa dalam Pembagian Beras Bulog di Desa Curug, Jasinga

Seperti diketahui mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya

Baca Juga :  Perpres Publisher Rights: Langkah Strategis Menuju Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Sumber : Inilahkoran

Artikulli paraprakKonsleting Listrik, Satu Rumah Hangus Terbakar
Artikulli tjetërDiblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Masih Bisa Dibuka