LEUWISADENG – Operasi Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) gencar dilaksanakan Muspika Kecamatan Leuwiliang yang terdiri dari Koramil 2116/Leuwiliang, Polsek, Satpol PP dan Dishub.
Penegakan disiplin agar masyarakat mematuhi Protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan 3 M diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan, juga dengan menekan kepada seluruh lapisan masyarakat agar semua kegiatan dihentikan dilaksanakan sampai batas waktu pukul 19.00 WIB.
Namun demikian masih banyak ditemukan warga yang tidak disiplin dalam penerapan disiplin Protokol kesehatan termasuk tidak menepati himbauan agar semua kegiatan termasuk kegiatan minimarket, kios serta tempat umum yang berpotensi memicu kerumunan agar di tutup.
Seperti yang diungkapkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Leuwiliang Peltu Adi Kusdiawan yang membenarkan, bahwa telah di adakan pembongkaran bangunan liar yang ada di sekitar terminal Leuwiliang.
“Oleh sebab itu berdasarkan hasil rapat unsur muspika kecamatan Leuwiliang dan sesuai aturan yang berlaku maka anggota koramil Leuwiliang 2116/Leuwiliang beserta unsur Muspika, Polsek, Satpol PP serta dinas perhubungan mengambil tindakan tegas terukur dengan melaksanakan Penertibaan Kios diarea terminal yang terindikasi buka malam hari diluar batas waktu dan tidak mengindahkan instruksi petugas setelah beberapa kali diingatkan. Sesuai kesepakan akhirnya bangunan bangunan liar itu dibongkar petugas,” ungkap Peltu Adi Kusdiawan dalam keterangannya, Selasa (02/02/2021).
Peltu Adi Kusdiawan menambahkan, pihaknya bersama unsur aparat yang lain seperti Polsek, satpol PP dan unsur masyarakat setempat melaksanaan pembogkaran warung-warung liar yang tidak mengindahkan aturan dari pemerintah.
“Kios-kios di sekitar terminal leuwiliang yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pembatasan jam operasional selama masa pandemi Covid 19 ini,” tegasnya.
(Fahri)