Beranda Daerah Puncak Bogor Dilanda Banjir Bandang, Begini Penjelasan Pakar IPB University

Puncak Bogor Dilanda Banjir Bandang, Begini Penjelasan Pakar IPB University

DRAMAGA – Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul sehingga membuat air menggenang seperti danau. Apabila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.

Melihat fenomena ini, Dr Omo Rusdiana, Dosen IPB University dari Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) menjelaskan bahwa banjir yang terjadi merupakan hasil interaksi dari beberapa faktor.

“Faktor penyebab banjir tersebut antara lain intensitas hujan yang tinggi, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai serta penyimpangan penggunaan tata ruang,” kata Dr Omo Rudiana dalam penjelasannya. (21/1)

Terkait tata ruang, lanjut Omo secara khusus menjelaskan bahwa terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang. Menurutnya Pengelolaan tata ruang bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan.

“Khususnya terkait lahan maupun ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak 

Dengan demikian, dengan asumsi tata ruang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kaidah teknis, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan kecuali pada kondisi iklim yang ekstrim. Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar.

Dr Omo memberikan gambaran bahwa banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak Bogor beberapa waktu lalu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun.

“Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir,”katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang. Terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

“Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pertanyaannya apakah peraturan ini sudah dilaksanakan?” tanyanya.

Baca Juga :  Pemekaran Kabupaten Bogor: Keinginan Mandiri yang Disangkal Sebagai Beban Keuangan Negara di Era SBY

Menurutnya, yang bertanggung jawab secara prinsip terhadap kejadian bencana yang terjadi adalah yang melanggar aturan serta tidak terlepas dari aspek pembuat aturan dan penegak hukum.

Dr Omo menyarankan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif. Pemanfaatan lahan tersebut juga tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek pertanian yang baik (good agriculture practices/GAP).

“Perlu sosialisasi daerah rawan longsor dan banjir kepada masyarakat, lokasi serta konsekuensinya. Sementara, upaya-upaya migitasi dan adaptasi yang diperlukan dapat melalui peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana, membangun gerakan konservasi tanah dan air (KTA) melibatkan seluruh pihak mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasinya serta memperbaiki tata kelolanya,” pungkasnya.

(Cep Rendra)

Artikulli paraprakPolisi Resmi Hentikan Kasus Acara Pesta Raffi Ahmad
Artikulli tjetërTim Rescue BBRP Zona 3 Kabupaten Bogor Peduli Korban Bencana