Beranda Nasional PWI Minta Wartawan Jaga Independensi dan Netralitas Pilkada 2020

PWI Minta Wartawan Jaga Independensi dan Netralitas Pilkada 2020

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat meminta kepada anggotanya dan wartawan untuk menjaga independensi dan netralitas pada Pilkada 2020. Wartawan diminta tidak aktif dalam sukses salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah.

“Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari berdasarkan surat edaran nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020. Surat tersebut turut ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.

Dalam surat itu, Atal menyebut saat ini PWI mendapat banyak laporan tentang dugaan keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal.

Lebih lanjut, Atal menyatakan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas terhadap anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” ujar Atal.

Sementara itu, Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menyebut bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Wartawan harus dapat memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon kepala daerah.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” tutur Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” ungkap Mirza.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakValentino Rossi Kembali dinyatakan Positif Covid-19
Artikulli tjetërPemkab Bogor dan DLH Bersinergi Dengan IPB Dalam Hal Pertanian dan Perkebunan