Beranda Daerah Izin Usaha Industri Belum Terkonfirmasi, Rekomendasi DPRD : Tutup Sementara PT. ACON

Izin Usaha Industri Belum Terkonfirmasi, Rekomendasi DPRD : Tutup Sementara PT. ACON

BOGOR – Rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor bersama perwakilan dari Dinas yang memiliki wewenang terkait rekomendasi izin industri, Kepala Desa Curug dan Padurenan yang warganya terdampak polusi udara PT. ACON INDONESIA yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, serta pihak perusahaan.

Dalam rapat yang di gelar di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada, Rabu (3/11) tersebut, dibahas aduan masyarakat sekitar bahwa dalam proses produksi, PT. Acon mengeluarkan asap yang baunya sangat mengganggu pernapasan dan menimbulkan kebisingan sesuai dengan keluhan warga, di tambah lagi setelah diteliti Izin Usaha Industri (IUI) PT. ACON belum selesai diurus dan statusnya belum efektif sehingga seharusnya belum bisa operasi.

“Dalam rapat tersebut saya sebagai ketua Komisi I meminta secara sadar kepada PT. ACON Indonesia untuk menghentikan sementara operasinya hingga bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada, seperti bau asap yang dikeluhkan masyarakat agar mereka juga bisa usaha dengan tenang, ditambah lagi setelah diteliti izinnya ternyata status IUI nya belum efektif dan harus ada perbaikan siteplan karena bangunan pabrik di atas lahan 3000 m2 tersebut banyak yang tidak sesuai siteplan awal, makanya lebih baik selesaikan saja dulu semua permasalahannya dan tutup sementara dengan kesadaran sendiri, daripada nanti ditindak tegas dan ada denda sesuai pelanggaran yang harus dibayarkan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman melalui sambungan teleponnya.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni menyatakan, sepakat untuk merekomendasikan penutupan sementara PT. Acon Indonesia karena ditemukan beberapa pelanggaran.

“Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor jelas sepakat untuk menutup sementara operasional PT. Acon Indonesia karena ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya OSS yang belum efektif sehingga seharusnya belum bisa operasional dulu Industri tersebut, ada indikasi juga beberapa bangunan di dalam pabrik tidak ada IMB nya dan harus dilakukan revisi siteplan, yang paling utama adalah selama penutupan sementara ini harus di pastikan bahwa keluhan masyarakat yang masuk kepada DPRD Kabupaten Bogor terkait bau dan bisingnya segera ada solusi agar tidak kembali mengganggu masyarakat sekitar pabrik,” kata Achmad Fathoni melalui pesan singkat nya (WA).

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Senada dengan Usep Supratman, jika Pihak PT. Acon mengabaikan rekomendasi yang di hasilkan dalam rapat gabungan tersebut Achmad Fathoni mengatakan akan melakukan tindakan tegas.

“Opsi yang kami tawarkan adalah penutupan sementara secara sadar dari pihak perusahaan dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada, jika tetap beroperasi maka pemkab Bogor akan melakukan tindakan tegas, untuk aturannya silahkan tanya ke Satpol PP karena itu ranah mereka, tugas DPRD adalah mencari solusi permasalahan dan bukan menambah permasalahan,” tegasnya.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakDPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkesinambungan di APBD 2021
Artikulli tjetërKetua APDESI Kecamatan Nanggung Tanggapi Mundurnya Ketua LPM Desa Batutulis