Beranda Daerah Ketua APDESI Kecamatan Nanggung Tanggapi Mundurnya Ketua LPM Desa Batutulis

Ketua APDESI Kecamatan Nanggung Tanggapi Mundurnya Ketua LPM Desa Batutulis

NANGGUNG – Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kecamatan Nanggung menanggapi terkait adanya pengunduran diri Ketua LPM beserta anggotanya juga anggota TPK Pemerintah Desa Batutulis pada Senin 02- November-2020.

Menurut Ketua APDESI Kecamatan Nanggung Jani Nurjaman menyampaikan, Secara teknis di atur oleh Peraturan Daerah No 9 tetang organisasi kemasyarakatan yang mana LPMD itu bagian dari pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan bukan bertindak sebagai organisasi pelaksana pembangunan.

“Menurut pendapat saya itu bukan dari pada organisasi ataupun lembaga pelaksana pembangunan, adapun lembaga pelaksanaan pembangunan itu adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diatur oleh peraturan bupati No 39,” kata Jani kepada wartawan media ini kemarin.

Lanjut Jani mengungkapkan, masalah LPM tersebut tentunya masing-masing sudah diberikan tupoksi sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga :  Menuju Bogor Baru, Bogor Butuh Regenerasi Politik

“Bukan hanya sebatas pembangunan fisik saja, tapi pembangunan secara konfrensif baik itu pembinaan kemasyarakatan ataupun pemberdayaan masyarakat LPM ini seyogyanya harus ikut andil di dalam perencanaan,” pungkasnya.

Jani berpendapat, miskomunikasi seperti yang terjadi antara Kepala Desa Batutulis dengan LPM juga TPK tersebut itu hal yang manusiawi.

“Karena masing-masing individu punya persepsi masing-masing. Tapi kalo semua mengarah kepada aturan yang ada itu tidak akan terjadi miskomunikasi menurut pendapat saya. Intinya memahami lah, memahami dari sisi regulasi. Apa sih tupoksinya,” ujarnya.

Masih kata Jani, organisasi yang ada di Desa merupakan kebutuhan Desa tentunya setelah pembentukan organisasi tersebut setiap Kepala Desa harus menyampaikan tugas pokok dan fungsinya agar tidak gagal paham.

Baca Juga :  Kisah Lukisan Sujiwo Tejo: Catatan Unik di Balik Dugaan Gratifikasi Terduga Koruptor SYL

“Terus yang kedua di dalam forum musyawarah harus senantiasa kita sampaikan baik itu dari sisi progres yang sudah kita lakukan dan apapun yang belum kita lakukan,” katanya.

Jani berpesan, bahwa segala sesuatu itu harus kembali kepada musyawarah agar permasalahan sekecil apapun jika ditempuh melalui musyawarah akan selesai dan tidak terjadi miskomunikasi berkepanjangan.

“Itu kembali ke musyawarah, karena desa ini tupoksi Kepala Desa adalah bertindak sebagai wakil daripada warga masyarakat khusunya untuk memimpin desa bagai mana caranya desa ini agar kondusif tidak ada permasalahan terutama keamanan ketertiban di kedepankan,” tutup Jani.

(Andri)

Artikulli paraprakIzin Usaha Industri Belum Terkonfirmasi, Rekomendasi DPRD : Tutup Sementara PT. ACON
Artikulli tjetërDari Tujuh Balon, Ada Dua Balon Kades Cibadak Yang Gugur Tes Tertulis