Beranda Nasional Buruh Mogok Kerja Setelah UU Ciptaker diteken Jokowi

Buruh Mogok Kerja Setelah UU Ciptaker diteken Jokowi

Jakarta– Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan mogok kerja sebagai respons terhadap jadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Juru Bicara Gebrak Nining Elitos mengatakan mogok kerja akan dimulai pada Hari Pahlawan. Aksi itu akan digelar selama tiga hari.

“Pemogokan umum nasional 10-12 November 2020. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, tolak Surat Edaran Kemnaker tentang tidak adanya kenaikan upah 2021,” kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Juru Bicara Gebrak lainnya, Jumisih, membenarkan aksi pemogokan nasional itu. Menurutnya, aksi tersebut kemungkinan akan digelar serentak di 50 kota Indonesia.

Meski begitu, Gebrak tak memaksa jajarannya di daerah untuk melakukan mogok kerja. Jika ada hambatan, aksi bisa diganti dengan unjuk rasa.

Baca Juga :  Babinsa Serda Roby Hadiri MUSDESUS Desa Pamagersari, Ini yang Dibahas

“Kalau bisa setop produksi, lebih baik karena memaksimalkan target mengganggu ekonomi supaya ada tekanan ke pemerintah. Soalnya kita tahu karakter Jokowi tidak mendengar sama sekali,” ucap Jumisih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Jumisih menyampaikan mogok kerja bukan langkah terakhir yang akan ditempuh buruh. Mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga Jokowi mencabut UU Cipta Kerja.

“Ini perjuangan panjang, api perjuangan harus terus dijaga,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) menandatangani draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Draf itu pun resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ikut Upacara Hardiknas di Bogor Barat: Ini Pesan Dan Harapan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Chaniago

Pengesahan UU itu dilakukan Jokowi di tengah penolakan masyarakat. Sejak diketok pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), aturan itu mengundang aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah.

Belakangan terungkap beberapa kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law. Kesalahan itu terdeteksi sejak disahkan DPR dan pemerintah 5 Oktober, hingga ditandatangani Jokowi Senin lalu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut itu sekadar kesalahan teknis. Namun pakar hukum Bivitri Susanti menilai kesalahan itu sudah layak jadi alasan untuk membatalkan seluruh materi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakCegah Covid-19, Koramil 2125/Nanggung Gencar Sosialisasikan 3M
Artikulli tjetërDiduga Covid-19, Presiden Aljazair Dirawat di RS Jerman