Beranda Nasional 10 Klaster Aktif Covid-19 di DKI Jakarta

10 Klaster Aktif Covid-19 di DKI Jakarta

Jakarta — Penyebaran penularan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta masih terus berlanjut, di mana sejumlah institusi pemerintah dan penegak hukum pun menjadi klaster aktif penyebaran Covid-19.

Dikutip dari corona.jakarta.go.id, klaster yang memiliki total kasus paling banyak ialah Sekolah Asrama Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ) dengan total kasus aktif 244. Klaster ini masih dalam pemantauan.

Kluster kedua ialah Pesantren Ciganjur Jagakarsa dengan total 88 kasus aki dan dalam pemantauan. Ketiga, PT Indonesia Epson Industry dengan total 88 kasus aktif dan masih dalam status pemantauan.

Keempat BUMN PT Pertamina Drilling Contractor dengan total 50 kasus aktif, kelima Polda Metro Jaya dengan 25 kasus aktif. Keenam PPPSRS The Pakubuwono Signature dengan 25 kasus aktif.

Selanjutnya Polres Jakarta Pusat dengan total 19 kasus aktif dan Polres Jakarta Barat dengan 16 kasus aktif. Kesembilan ialah bank Bank Jabar Banten (BJB) dengan 14 kasus aktif dan terakhir ialah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 13 kasus aktif.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Semua angka kasus aktif ini diambil per tanggal 1 hingga 10 Oktober. Hingga hari ini 10 klaster ini masih dalam tahap pemantauan.

Sementara, total kasus positif di Jakarta per hari ini, Kamis (15/10) sudah tembus 90.266 kasus dengan pertambahan 1.038 kasus sejak kemarin. Dari angka itu, orang yang masih dirawat ialah sebanyak 13.381 pasien.

Untuk total yang sembuh ada sebanyak 74.924 pasien serta total yang meninggal ialah sebanyak 1.961 kasus. Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 25 Oktober mendatang.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Namun kali ini, pembatasan dilakukan dengan sejumlah pelonggaran atau PSBB transisi. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dengan peraturan itu, Anies memperbolehkan sejumlah sektor membuka kembali usaha dengan sejumlah syarat. Beberapa sektor yang dimaksud ialah pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, tempat wisata, tempat makan, kafe, atau restoran.

Para pengelola ini diwajibkan untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk melakukan pendataan. Pelaku usaha juga wajib membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakKatar Desa Sadeng Harapkan Transparansi Anggaran Untuk Waguruh
Artikulli tjetërGolongan Darah O Sangat Kecil Terpapar Covid-19