Beranda Daerah Keterangan Tiga Saksi Polisi Atas Kasus OTT DPKPP Selalu Ada Perbedaan Dengan...

Keterangan Tiga Saksi Polisi Atas Kasus OTT DPKPP Selalu Ada Perbedaan Dengan BAP

BOGOR – Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DkPKPP) Kabupaten Bogor yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor tanggal 3 Maret 2020 yang dipimpin oleh AKP Benny Cahyadi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim dan mengakibatkan Iryanto, Mantan Sekretaris Dinas DPKPP menjadi terdakwa memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Yusie berasal dari anggota Polri yang sehari-hari bertugas di Polres Bogor, yang pertama adalah Benny Syuhada, Rama dan Refi.

Dalam persidangan tanggal 28 Oktober 2020, saksi pelapor Benny Syuhada memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tentang pengetahuannya terkait OTT ini, saksi memberikan keterangan bahwa dia berbincang-bincang kepada Fikry Salim tanggal 29 Februari 2020 dan kepada Sony Priyadi tanggal 2 Maret 2020 di salah satu ruangan penyidik Polres Bogor dan mendengar ada indikasi akan ada penyerahan uang di kantor DPKPP tanggal 3 Maret 2020.

“Setelah saya berbincang-bincang dengan kedua orang tersebut yang sepengetahuan saya adalah Tahanan Polres Bogor di kasus pidana umum menyebut akan ada penyerahan uang tanggal 3 Maret 2020 di DPKPP untuk keperluan pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua yang belum selesai padahal sudah ada uang yang diserahkan sebesar 200 juta, uang 95 juta awal bahkan di sebut bahwa Fikry menyerahkan uang kepada Agus Budi lalu diserahkan pada Faisal Assegaf dan ke Iryanto, maka dari itu saya buatlah Laporan Informasi (LI) atas infornasi itu untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan dan untuk target OTT tanggal 3 Maret 2020 tidak tahu targetnya siapa”. Ungkap Benny Syuhada.

Baca Juga :  Optimalisasi Kementerian: Prabowo Disarankan Ambil Langkah Progresif Menuju Efisiensi Birokrasi

Penasehat hukum mempertanyakan terkait keterangan Benny Syuhada yang berbeda dengan BAP dengan alasan tidak ingat terkait keterangan aliran dana 95 juta awal.

“Saudara saksi, di BAP mu berbeda lho, saksi yakin dengan keterangan di persidangan atau yang di BAP? Karena di BAP memang berbeda”. Tanya Dinalara.

Hingga hakim ketua, Rifandaru menegaskan kepada saksi bahwa keterangannya berbeda dengan BAP dan membacakan lagi BAP saksi.

“Dalam BAP tertulis uang dari Fikry Salim diberikan kepada Agus Budi langsung kepada Iryanto”. Ungkap Hakim.

Akan tetapi ketika ditegaskan adakah nama Iryanto disebut dalam Laporan Informasi yang dibuat tanggal 2 Maret 2020 menyebut nama Iryanto? Saksi Benny menjawab “Tidak ada nama Iryanto dalam Laporan Informasi”.

Dalam pemeriksaan saksi lanjutan yaitu Rama (4/9) yang bertugas sebagai anggota Unit 1 Sat Reskrim Polres Bogor juga ditemukan perbedaan signifikan dalam BAP dan keterangan saksi dalam hal ini kaitan informasi yang diterima terkait penyerahan sejumlah uang dalam pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua.

“Saya mendengar informasi ini dari Benny Syuhada setelah perbincangan Benny dengan Fikry Salim dan Sony Priyadi perihal akan dibuatnya Laporan Informasi terkait hal ini”. Ungkap Saksi Rama.

Kuasa Hukum kembali mempertanyakan perbedaan dalam BAP dengan keterangan saksi, “Dalam BAP saudara disebutkan bahwa saudara menerima laporan langsung dari Fikry Salim dan Sony Priyadi, taoi keterangan dipersidangan bilang dengar dari Benny, mana yang saudara yakini? Di BAP atau keterangan persidangan?” Tanya Kuasa Hukum.

“Saya mendengar dari Benny karen saya tidak pernah berbicara langsung dengan Fikry ataupun Sony, jadi saya yakin dengan keterangan saya sekarang bukan yang di BAP”. Tegas Rama.

Baca Juga :  Live Streaming Indonesia vs Guinea: Pertarungan Sengit untuk Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024

Perbedaan keterangan dalan BAP kembali terjadi saat pemeriksaan saksi ketiga yang juga anggota Polres Bogor yang bertugas sebagai penyidik pembantu, Refi yang dalam keterangannya lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa padahal di BAP nya menerangkan dengan detail terkait kasus ini.

Yang sangat menonjol adalah ketika dirinya menyebut bahwa tanggal 2 Maret 2020 saksi menyebut akan ada OTT tanggal 3 Maret 2020 yang menyebut akan ada penyerahan uang kepada Sekdis DPKPP Iryanto, akan tetapi ketika ditegaskan kembali terkait hal itu dirinya menarik pernyataan tersebut dengan alasan tidak ingat dan tegang karena baru sekali ini menjadi saksi di pengadilan.

Terkait keterangan BAP saksi yang menyatakan telah terjadi penyerahan uang dari Sony Priyadi kepada Iryanto pun jauh berbeda dengan keterangan saksi, dalam keterangannya saksi bersama team dipimpin kasat reskrim baru masuk ke ruangan Iryanto setelah Sony keluar ruangan dan tidak melihat proses penyerahan uang.

“Sebelum kami masuk ruangan Iryanto, ada seseorang keluar yang diduga Sony dan atas perintah Kasat kami tangkap orang itu di lorong setelah keluar dari ruangan tersebut, kami tidak tahu itu siapa hanya diperintahkan amankan dan tidak melihat proses penyerahan uang”. Ujar Saksi.

Terkait perbedaan dalam BAP, hakim ketua pun memberikan pandangan dan mengakhiri pemeriksaan saksi kali ini.

“Daritadi keterangan saksi sudah banyak yang berbeda dengan BAP, silahkan Kuasa Hukum menyimpulkan, kami juga sudah mencatat, kami rasa karena saksi juga sudah agak kebingungan lebih baik kita akhiri saja dan kita agendakan untuk saksi berikutnya di Jumat depan tanggal 11 September 2020”. Ujar Hakim Ketua, Rifandaru.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakTiga Saksi Polisi Nyatakan Hanya Menjalankan Perintah AKP Benny Cahyadi Saat OTT Sekdis DPKPP
Artikulli tjetërPJS Desa Sadeng Tegaskan Para Ketua RT Kirimkan Bantuan Sosial Sesuai Data