Beranda Nasional Keluar Masuk DKI Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM

Keluar Masuk DKI Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM

Jakarta – Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta kini tak perlu lagi memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan SIKM itu.

“Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Namun, sebagai gantinya, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.

Baca Juga :  Membangun Bogor Bersama Jaro Ade, Partai Golkar PAN dan Demokrat Tandatangani MOU

“Tapi warga diimbau mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM),” ujarnya.

Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.

“Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana,” ucapnya.

Nantinya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

Baca Juga :  Pilkada Bogor 2024: Jaro Ade dan Panggung Politik yang Menggemparkan

“Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Syafrin.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakArab Saudi Izinkan Beberapa Masjid Gelar Salat Idul Adha ditengah Pandemi
Artikulli tjetërDicuekin Pemkab Bogor, Jalan Pasir Ipis Garehong Bakal di Tanami Pohon Pisang