Beranda Nasional Pemudik Boleh Kembali Ke Jakarta 7 Juni 2020 Setelah Pengecekan SIKM Selesai

Pemudik Boleh Kembali Ke Jakarta 7 Juni 2020 Setelah Pengecekan SIKM Selesai

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan operasi pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta hingga 7 Juni 2020. Sehingga, pemudik yang tidak memiliki SIKM baru bisa kembali ke Jakarta pada tanggal tersebut.

Aturan ini dibuat Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Rosmini, Pengemis Viral Setelah 14 Tahun di Jalanan Tiba di Bogor dan Diamankan Dirawat RSJMM

“Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.tv, Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga pernah menyampaikan, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni mendatang.

“Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni,” ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020) malam.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Upacara Hardiknas di Kecamatan Sukajaya, Ada Apa?

Namun gugus tugas masih akan melihat realisasi di lapangan. Jika kasus penularan DKI Jakarta bisa menurun, maka pembukaan jalur keluar masuk Jakarta akan dilakukan sesuai aturan.

Sumber:Kompas tv

Artikulli paraprakSekertaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Desak Bupati Perhatikan Pontren Jelang New Normal
Artikulli tjetërTommy Kurniawan Desak Pemerintah Perhatikan Pesantren Jelang New Normal