Beranda News 1.689 Kendaraan Putar Balik Karena Langgar Larangan Mudik

1.689 Kendaraan Putar Balik Karena Langgar Larangan Mudik

Jakarta – Total lebih dari 1.689 kendaraan yang disuruh putar balik akibat melanggar larangan mudik pada Jumat (24/4) kemarin. Mayoritas terdiri dari kendaraan pribadi.

Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, Jumat kemarin larangan mudik mulai diterapkan. Polri melakukan penyekatan di jalan tol akses keluar Jabodetabek. Mobil dan bus yang kedapatan akan mudik diminta putar balik.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

Terhitung dari pukul 00.00 sampai 18.00 WIB, ada 1.689 yang disuruh putar balik ke Jakarta. Rinciannya 1.181 kendaraan pribadi, dan 508 bus.

“Total sampai jam 18.00 WIB ada 1.689 kendaraan diputarbalikkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (25/4/2020), dikutip dari NTMC.

Baca Juga :  Revitalisasi Sistem Kesehatan: Perjalanan Menuju Tarif Tunggal BPJS Kesehatan dan Standar Pelayanan yang Ditingkatkan

Sebanyak 1.008 unit diputar balik di Cikarang Barat, dengan perincian 706 kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel. Sementara di Tol Bitung, ada 681 kendaraan ‘diusir’, yang terdiri dar 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakMemasang Busi Terlalu Kencang Bisa Rusak
Artikulli tjetërJokowi dan Trump Berusaha Atasi Kurangnya Alkes dan APD Untuk Tenaga Medis