Beranda Kesehatan Revitalisasi Sistem Kesehatan: Perjalanan Menuju Tarif Tunggal BPJS Kesehatan dan Standar Pelayanan...

Revitalisasi Sistem Kesehatan: Perjalanan Menuju Tarif Tunggal BPJS Kesehatan dan Standar Pelayanan yang Ditingkatkan

Publikbicara.com – Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, telah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan disatukan menjadi tarif tunggal.

Hal itu, setelah penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan dimulai tahun depan.

Di mana, Menteri Kesehatan Budi Gunawan menyampaikan penerapan ini akan berlangsung secara bertahap.

Baca Juga :  Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

“Ke depannya, iuran ini akan menjadi satu, namun pelaksanaannya akan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Saat ini, Budi sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan dan berdiskusi dengan pihak terkait untuk menentukan keputusan dalam waktu dekat.

“Kita sedang mempertimbangkan batas iurannya berdasarkan kelas yang ada. Sebentar lagi sudah final dan sedang dibicarakan dengan BPJS serta asosiasi rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Rudy Susmanto: Komitmen Memajukan dan Menyejahterakan Kabupaten Bogor

Budi juga menyatakan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga Kementerian Kesehatan tetap menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Baca Juga :  Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Penerapan KRIS menimbulkan asumsi bahwa kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS di seluruh rumah sakit. Namun, asumsi ini telah dibantah oleh Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Budi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan,” kata Budi setelah meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Pengguna BPJS yang sebelumnya dalam kategori kelas 3 akan naik ke kelas dua dan satu.

Baca Juga :  Stop Pembakaran Sampah Sembarangan Demi Kesehatan dan Kenyamanan Warga : Ini Kata Ketua DPRD, Rudy Susmanto

Ghufron menambahkan bahwa implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap.

“Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan VIP. Ini masalah non-medis,” kata Ghufron di Jakarta, Senin (13/5), dikutip dari Antara.

Dengan peraturan baru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum disebutkan besaran iuran yang baru. Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8, iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS akan diputuskan pada 1 Juli 2025. Artinya, iuran saat ini belum berubah.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas 1 adalah Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang.

Artikulli paraprakTim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon
Artikulli tjetërTragedi Waterway di Pamijahan: Warga Tewas, Anggota DPRD Ruhiyat Sujana Geram