Beranda Hukum Korban Tragedi Waterway di Pamijahan Dapat Santunan, Pemagaran Akan Dilakukan Paling Lambat...

Korban Tragedi Waterway di Pamijahan Dapat Santunan, Pemagaran Akan Dilakukan Paling Lambat Juni

Publikbicra.com – Tragedi kecelakaan Waterway di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Jumat kemarin, mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan.

Perwakilan perusahaan, melalui Humas PT Tamarris, yang dikenal dengan nama Ines, menyampaikan informasi tersebut melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 18 Mei 2024.

“Assalamualaikum pak, mohon maaf baru merespon. Izin menginformasi terkait kejadian semalam bahwa pihak perusahaan sudah bertemu keluarga almarhum bersama pemerintah desa, TNI, dan Polri,” ujar Ines.

Baca Juga :  DPR RI Akan Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Kepolisian, Berikut Ulasannya.

Ines menegaskan bahwa selain memberikan santunan kepada keluarga korban, perusahaan juga akan segera melakukan pemagaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Hasil musyawarah menyepakati bahwa kami akan membantu keluarga almarhum dari proses pemakaman hingga hari ke-100,” jelas Ines. “Pemagaran insya Allah akan dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2024. Terima kasih,” tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa duka ini terjadi setelah seorang warga ditemukan meninggal dunia akibat hanyut di Waterway milik perusahaan. Insiden tersebut berlangsung di Kampung Tanjakan Dadap, RT 03/02, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ribuan Suku Baduy Turun Gunung Bawa Hasil Panen Dalam Ritual Seba

Menurut informasi yang diterima, kejadian itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. “Korban ditemukan hanyut di Waterway sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap seorang warga pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Di sisi lain, merespons tragedi ini, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari dapil IV, Ruhiyat Sujana, mengungkapkan kemarahannya. Ini bukan kali pertama Waterway tersebut memakan korban jiwa.

“Ini yang kedua kalinya terjadi. Saya sudah pernah mengingatkan pihak perusahaan untuk segera membangun dinding atau pagar pengaman, namun hingga kini belum ada tindakan,” tegas Ruhiyat.

Baca Juga :  Masjid Ibrahim di Hebron Diserbu Israel, Adzan dan Salat Magrib Dilarang

Dengan nada penuh emosi, Ruhiyat mendesak pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan hukum. “Untuk kali ini, saya mendesak pihak kepolisian agar memproses secara hukum, karena ini sudah masuk unsur pidana,” imbuhnya.

Artikulli paraprakDPR RI Akan Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Kepolisian, Berikut Ulasannya.
Artikulli tjetërSejarah Tokoh dan Wadah Pelopor Kebangkitan Nasional yang Terlupakan Diantara Harkitnas