Publikbicra.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang.
Undang-Undang yang akan dibahas adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan Revisi ini dijadwalkan akan dibahas di Komisi III DPR beberapa waktu kedepan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Sarifuddin Sudding, mengonfirmasi bahwa revisi undang-undang tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
“Revisi ini akan dibahas di Komisi III. Saat ini, proses harmonisasi masih berlangsung di Baleg,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Jumat, 17 Mei 2024.
Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan dalam revisi ini adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri.
Menurut draf yang diterima oleh Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Selain itu, bagi anggota polisi yang memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan, usia pensiun dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diusulkan maksimal hingga 65 tahun.
Sementara itu, usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 draf revisi tersebut.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme di tubuh Polri, dengan memanfaatkan pengalaman dan keahlian anggota yang lebih senior.