Beranda Hukum Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Publikbicara.com – Jakarta, Rabu (1/1/2025), Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai hari ini.

Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo menyatakan bahwa kenaikan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat umum.

READ  OJK Siapkan Aturan Ketat Skema Buy Now Pay Later untuk Lindungi Konsumen

“Saya ulangi, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” tegas Prabowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan penjelasan detail terkait barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%. Ia memastikan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan memengaruhi barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat.

Barang yang Kena PPN 12%

Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2023, barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah dan dikenakan tarif PPN 12% meliputi:

READ  Catatan Akhir Tahun Polda Jateng: Kejahatan Turun, Tipiring Melonjak Tajam

Hunian Mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.

Pesawat Jet Pribadi, yacht, balon udara, dan helikopter yang bukan untuk keperluan negara.

Kapal dan Kendaraan Mewah termasuk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

READ  Bendungan Sendung Kecamatan Jasinga dan Ironi di Balik Cita-cita Megah Ketahan Pangan di Kabupaten Bogor

Senjata Api dan peluru tertentu yang bukan untuk keperluan negara.

Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN (0%)

Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, hingga hasil ternak tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, serta buku pelajaran juga tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%.

READ  Tahun Baru Di Kota Bandung Berjalan Kondusif

Barang dan Jasa dengan PPN 11%

Sri Mulyani memastikan bahwa barang-barang umum seperti sampo, sabun, dan kebutuhan rumah tangga lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%.

“Tidak ada perubahan untuk barang-barang tersebut. Fokus kenaikan hanya pada barang mewah,” ujarnya.

Kebijakan yang Berkeadilan

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah.

READ  Manchester United Tumbang di Kandang, Newcastle Menang Meyakinkan 2-0

Dengan demikian, masyarakat umum tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa dampak dari kenaikan PPN.

Langkah ini juga diharapkan mendorong pengelolaan yang lebih efektif terhadap barang-barang mewah, sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan optimalisasi pendapatan negara.

“Kami akan terus memantau dampak kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara merata,” tutup Prabowo.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakOJK Siapkan Aturan Ketat Skema Buy Now Pay Later untuk Lindungi Konsumen
Artikulli tjetërTerkait PPN 12%, Ra Dien: Kita Harus Pasang Badan, Dukung, Jangan Gaduh