Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diikuti dengan penerapan yang konsisten hingga tingkat pelayanan. Foto: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan regulasi diterapkan secara konsisten hingga tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penguatan tersebut mencakup standar operasional prosedur (SOP), pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga pengendalian risiko dalam proses pelayanan makanan bagi penerima manfaat.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan keberadaan regulasi tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan. Menurutnya, aturan harus dapat diterapkan dalam aktivitas pelayanan sehari-hari.
“Regulasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan program. Ketika terjadi perubahan jumlah penerima, kendala distribusi, atau persoalan di lapangan, petugas harus mengetahui siapa yang melaksanakan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana proses pelaporannya,” kata Hida dikutip dari laman resmi BGN, Rabu (16/9).
Ia mencontohkan, perubahan jumlah penerima manfaat maupun kendala distribusi membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertugas melaksanakan, memeriksa, mengambil keputusan, hingga menangani pelaporan.
Kejelasan pembagian peran dinilai penting untuk menghindari kekosongan ataupun tumpang tindih tanggung jawab ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Dalam skema penyelenggaraan MBG, BGN berperan dalam pengelolaan program, penetapan standar, pembinaan, serta pengendalian sesuai kewenangannya. Sementara kementerian dan lembaga memberikan dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan dan koordinasi di wilayah, sedangkan SPPG menjalankan pelayanan operasional.
Di tingkat SPPG, tata kelola diarahkan pada kesiapan fasilitas, peralatan, serta tenaga pelaksana. Setiap petugas harus memiliki tugas dan beban kerja yang jelas serta didukung kompetensi terkait gizi, higiene sanitasi, dan administrasi.
Penerapan SOP dilakukan mulai dari penerimaan bahan makanan hingga proses distribusi. Setiap tahapan juga perlu dilengkapi dokumentasi produksi, serah terima, dan pencatatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Ketika aturan sudah tersedia, yang tidak kalah penting adalah memastikan petugas memiliki pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas,” ujar Hida.
Selain tata kelola, BGN menekankan aspek keamanan pangan dan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Menu dan porsi harus disesuaikan dengan kelompok sasaran, sementara bahan makanan, air, peralatan, dan fasilitas wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengendalian kebersihan, waktu, dan suhu selama proses pengolahan hingga distribusi juga menjadi bagian dari prosedur pelayanan.
Jika ditemukan makanan yang diduga tidak aman, makanan tersebut harus ditahan dan pembagian dihentikan. Temuan kemudian dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditentukan sebagai bagian dari pengendalian risiko.
BGN juga membuka sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat, di antaranya SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.
Setiap pengaduan yang masuk perlu dicatat, ditentukan penanggung jawabnya, dipantau tindak lanjutnya, dan diselesaikan sesuai batas waktu yang berlaku.
Hida mengatakan penguatan tata kelola MBG merupakan proses berkelanjutan. Evaluasi dilakukan antara lain melalui ketepatan waktu distribusi, kelengkapan bukti layanan, serta penyelesaian temuan hasil pengawasan.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk memberikan dukungan tambahan, melakukan penyesuaian prosedur, maupun mengambil langkah korektif sesuai kewenangan.
“Kesepakatan perlu diterjemahkan ke dalam penanggung jawab dan langkah kerja yang nyata,” pungkas Hida.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












