Beranda Ekonomi OJK Siapkan Aturan Ketat Skema Buy Now Pay Later untuk Lindungi Konsumen

OJK Siapkan Aturan Ketat Skema Buy Now Pay Later untuk Lindungi Konsumen

Publikbicara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah jebakan utang (debt trap) yang dapat menjerat pengguna dengan literasi keuangan rendah.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pembiayaan pay later nantinya hanya akan diberikan kepada nasabah berusia minimal 18 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki pendapatan bulanan minimal Rp3 juta.

READ  Catatan Akhir Tahun Polda Jateng: Kejahatan Turun, Tipiring Melonjak Tajam

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah atau debitur ini akan berlaku secara efektif untuk nasabah baru maupun perpanjangan pembiayaan PP BNPL paling lambat 1 Januari 2027,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2025).

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan layanan BNPL diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah terkait pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan ini.

Perusahaan juga harus mencatat setiap transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), guna meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko kredit macet.

READ  Manchester United Tumbang di Kandang, Newcastle Menang Meyakinkan 2-0

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya OJK untuk mendorong penguatan industri perusahaan pembiayaan di tengah berkembangnya tren penggunaan layanan BNPL.

Dengan aturan baru ini, diharapkan konsumen dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka, sekaligus mendorong keberlanjutan industri keuangan di Indonesia.

Pengawasan dan regulasi ketat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan inklusif.

READ  Drama eFishery: Dari Status Unicorn ke Dugaan Fraud, Akankah Bertahan?

Masyarakat pun diimbau untuk terus meningkatkan literasi keuangan agar dapat memanfaatkan layanan keuangan secara optimal tanpa terjebak dalam risiko utang.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakCatatan Akhir Tahun Polda Jateng: Kejahatan Turun, Tipiring Melonjak Tajam
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12%, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah