Beranda Daerah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 : Kurikulum dan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak...

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 : Kurikulum dan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Ada

Publikbicara.com – Nadiem Makarim menggemparkan dunia pendidikan dengan merilis Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, mengubah lanskap kurikulum dari PAUD hingga pendidikan menengah.

Namun, yang mencuri perhatian adalah keputusan drastis untuk menghapus Pramuka, yang dulu wajib, dari daftar ekstrakulikuler. Ini menandai perubahan besar dalam pandangan pendidikan di bawah kepemimpinan Makarim.

Meskipun banyak yang mempertanyakan keputusan itu, Nadiem Makarim mempertahankan langkahnya, mengacu pada sukses Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu lembaga pendidikan sejak diluncurkan pada 2022. Meski demikian, keputusan tersebut tidak datang tanpa kritik.

Baca Juga :  Kisah Tegang di Ciangsana Akibat Gudang Peluru Kebakaran

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, mengonfirmasi penerbitan Permendikbudristek tersebut, menyatakan perubahan signifikan dalam kurikulum.

Meskipun Pramuka telah dihapus dari daftar wajib, Mapel Agama, yang sempat menjadi sorotan akan penghapusan, tetap bertahan sebagai mata pelajaran wajib.

Penghapusan Pramuka dari kurikulum menunjukkan pergeseran dalam pandangan pendidikan nasional di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim, sementara Mapel Agama tetap teguh sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur pendidikan Indonesia.

Baca Juga :  Lebih Irit Mana : Efisiensi dan Performa Toyota Kijang Innova Diesel Generasi Pertama vs. Reborn

Meski perubahan ini mengundang kontroversi, hal itu juga mencerminkan semangat perubahan dan inovasi yang terus berlangsung dalam sistem pendidikan negara ini.

Artikulli paraprakKisah Tegang di Ciangsana Akibat Gudang Peluru Kebakaran
Artikulli tjetërLantaran Pertama Kali Untuk Arab Saudi : Rumy Alqahtani Mengukir Sejarah Dengan Ikut Miss Universe 2024