Publikbicara.com – Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024) menjadi panggung emosional bagi sejumlah kepala desa yang hadir.
Saat Ketua DPR, Puan Maharani, menggetok palu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, air mata haru pun tak terbendung.
Dibalik palu yang menandai persetujuan tersebut, tersembunyi harapan baru bagi para kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dengan batas dua periode menjanjikan stabilitas dan kesempatan untuk mewujudkan visi mereka dalam memajukan desa-desa di seluruh Indonesia.
Di tengah sorak kegembiraan dan pelukan bersahaja, ada satu figur yang mencuri perhatian: Saifudin, Kepala Desa Kasegran, yang tak mampu menyembunyikan rasa terharunya.
Mengenakan seragam dinasnya, ia menjadi simbol perjuangan panjang para kepala desa dalam mewujudkan impian mereka.
Saat dipeluk oleh rekan-rekan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), momen tersebut menjadi titik balik emosional yang memperkuat solidaritas di antara mereka.