Beranda Daerah Jakarta Memasuki Era Baru: Resmi Menjadi Daerah Khusus dengan UU DKJ

Jakarta Memasuki Era Baru: Resmi Menjadi Daerah Khusus dengan UU DKJ

Publikbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meresmikan langkah monumental dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (28/3/2024).

Dengan keluarnya UU DKJ ini, Jakarta tidak hanya meraih status sebagai Daerah Khusus, tetapi juga memperoleh sebuah payung hukum yang mengokohkan identitasnya meskipun telah kehilangan gelar sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR RI yang juga menjadi pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, dengan penuh keyakinan meminta masukan dari semua anggota Dewan tentang keputusan penting ini.

Baca Juga :  Mimpi Indah Wisata Terpadu Debus Jasinga: Warisan yang Meredup di Tepian Waktu

“Dengan segala hormat, kami ingin mendengar persetujuan dari setiap fraksi terkait dengan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk dijadikan Undang-undang. Apakah anggota Dewan setuju?” tanya Puan Maharani dengan penuh antusiasme.

Artikulli paraprakMimpi Indah Wisata Terpadu Debus Jasinga: Warisan yang Meredup di Tepian Waktu
Artikulli tjetërMelintasi Air Mata Kepala Desa: Kisah Emosional di Balik Penetapan UU Desa Baru