Beranda Daerah Perda fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera di Sahkan

Perda fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera di Sahkan

Publikbicara.com -Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor akan memberikan hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023 ini yang jatuh pada 22 Oktober lalu. Ya, di penghujung tahun ini, DPRD bersama Pemerintah akan mensahkan Raperda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

“Insyaallah, akhir bulan November 2023 Raperda fasilitas Penyelenggaraan pesantren akan disahkan menjadi Peraturan daerah,” tegas Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharrom, Senin (30/10/2023).

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, jelasnya, merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan Se- Kabupaten Bogor. Dalam Raperda ini, Mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah daerah kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Aan Triana Al Muharrom.

Dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirosah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin,” jelasnya.

Baca Juga :  Melampaui Batas Politik: Kisah Karir Politik Ade Ruhandi Menjadi Calon Bupati Bogor Periode 2024-2029

Lalu Pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor, Politisi Partai Golkar tersebut men jelaskan, fasilitasi penyelenggaraan ponpes diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.

“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Aan Triana Al Muharrom.

 

Editor : El Syiham Perdana

Artikulli paraprakSukses Tangani 1,5 Ton Sampah TPS Gudang Selatan, Sekda Apresiasi Kehadiran Relawan Pepeling Dispora
Artikulli tjetër20 Paket Logistik Disebar ke Korban Angin Punting Beliung Di Dramaga Bogor