Beranda Hukum Polrestabes Bandung Tangkap Ibu dan Anak Perempuan Pengedar Ekstasi dan Sabu di...

Polrestabes Bandung Tangkap Ibu dan Anak Perempuan Pengedar Ekstasi dan Sabu di Kota Bandung

Publikbicara.com – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang ibu berinisial WD (67 tahun) dan anak perempuannya RMC (40 tahun) pengedar ekstasi dan sabu-sabu di Kota Bandung akhir pekan kemarin. Satu orang anak laki-laki lainnya DHC berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penyidik melakukan pengembangan kasus narkotika di Bandung hingga berhasil menangkap RMC pengedar sabu-sabu di rumah ibunya di Taman Kopo Indah, Margaasih, Kabupaten Bandung. Didapati barang bukti 35 gram sanu dan 1.002 pil ekstasi.

“RMC ditangkap bersama ibunya di rumah ibunya. Penggeledahan di rumahnya ditemukan 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga :  Kesalahan Penulisan Kuasa Hukum KPU Memicu Teguran di Sidang MK PHPU Pileg 2024

Barang-barang tersebut, ia menuturkan didapatkan dari anak laki-lakinya yang lain berinisial DHC yang masih buron. Modus para pelaku yaitu DHC mengirimkan barang-barang haram tersebut ke rumah WD.

Selanjutnya, WD dan RMC mengolah pil ekstasi dengan cara menggerus dan memasukkannya ke dalam kapsul kosong. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.

“Ibu dan anak mengedarkan barang dari anak laki-laki yang DPO, menarik satu keluarga pengedar termasuk melakukan produksi ulang memasukan (ekstasi) ke kapsul untuk menyamarkan penjualan,” kata dia.

Baca Juga :  Kronologis Kecelakaan Bus Pelajar dari Depok: Terguling di Jalan Raya Kampung Palasari Ciater Subang

Ia mengatakan transaksi jual beli sabu dan ekstasi dilakukan oleh DHC yang buron secara online. Apabila sudah disepakati, ibunya dan anak perempuannya yang mengirimkan melalui jalur online.

Petugas, ia mengatakan masih mendalami barang haram tersebut dijual ke daerah mana saja. Termasuk mengejar DHC yang buron.

“Ibu dan anak ini terlibat mengemas dan mengetahui (peredaran),” kata dia.

Budi mengatakan para pelaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak Agustus tahun 2023. Mereka dijerat pasal 114, 112 dan 132 undang-undang tentang narkotika.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakIngin Segera Huni Rumah Deret Tamansari, Warga Dukung Langkah-langkah Pemkot Bandung
Artikulli tjetërPolda Jawa Barat Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang