Beranda Daerah Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di...

Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Publikbicara.com – Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri berhasil menangkap seorang pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, dalam operasi yang menegangkan dan penuh tantangan.

Kepala Tim K9, Ipda Sutarno, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari penemuan tujuh pucuk senjata api jenis loco di sebuah saung yang tersembunyi di dalam hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon pada Selasa, 14 Mei.

Penemuan ini memicu respons cepat dari tim gabungan yang terdiri dari K9, Brimob Polda Banten, dan Polisi Hutan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto: Komitmen Memajukan dan Menyejahterakan Kabupaten Bogor

Menggunakan anjing pelacak yang terlatih, tim segera bergerak untuk mengejar pelaku. “Luasnya area membuat kami harus bermalam di hutan lindung untuk memastikan jejak yang sudah terendus oleh anjing pelacak tidak hilang,” jelas Sutarno dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 16 Mei.

Operasi ini berakhir dengan sukses ketika tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan membawanya keluar dari hutan lindung.

Langkah selanjutnya adalah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemburu lainnya yang mungkin terlibat dalam perburuan liar ini.

Baca Juga :  Warga Perbatasan Bogor Baru Mendapatkan Kursi Roda dari Pihak Terkait: Padahal Sudah Dua Tahun Tak Bisa Berjalan

“Kami berhasil melakukan penangkapan dan sekarang tersangka sedang dibawa keluar dari hutan untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Sutarno.

Operasi ini tidak hanya menunjukkan ketangguhan tim gabungan dalam menghadapi tantangan di lapangan, tetapi juga menegaskan komitmen mereka dalam melindungi satwa langka seperti badak Jawa dari ancaman perburuan liar.

Artikulli paraprakFIFA Pertimbangkan Sanksi Terhadap Timnas Israel: Keputusan Akan Diambil pada Juli 2024
Artikulli tjetërRevitalisasi Sistem Kesehatan: Perjalanan Menuju Tarif Tunggal BPJS Kesehatan dan Standar Pelayanan yang Ditingkatkan