Beranda Daerah Selama Satu Bulan Satnarkoba Polresta Bandung Ungkap 39 Tersangka Narkotika

Selama Satu Bulan Satnarkoba Polresta Bandung Ungkap 39 Tersangka Narkotika

Publikbicara.com,-  Dalam sebulan satnarkoba, Polresta Bandung telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bandung 39 tersangka baik pengedar maupun bandar narkotika.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 39 orang tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan kasus Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.

“Pengungkapan kasus narkoba ini, dimana ada 32 Laporan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka,” kata Kusworo kepada wartawan, baru -baru ini.

 

Kusworo juga menambahkan, dari 32 Laporan ini Satnarkoba Polresta Bandung terungkap 39 Tersangka. “Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti yakni Ganja seberat 1.574 gram, Sabu 332 gram, Tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram.

Baca Juga :  Nobar Gratis dan Berhadiah Bareng Polsek Jasinga : Timnas U-23 vs Uzbekistan, Semifinal Final Piala Asia 2024 yang Mendebarkan

 

 

“Terdapat juga yakni, obat sedia farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya. Kemudian cairan-cairan membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya,”kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam saat melakukan pres rilis di Mapolres.

 

Kombes Pol Kusworo mengatakan untuk motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli. Dan darri 39 Tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah Resedivis yang pernah mendapat hukuman yang sama.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0621-24/Jasinga Jalani Sesi Zoom Inovatif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

 

“Modus penyebarannya adalah dengan tempel, sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar,” kata Kapolres.

 

Informasi yang paling banyak yaitu hasil laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat, sehingga kami bekerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung,” katanya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Cep Rendra

Artikulli paraprakAirlangga Hartarto: Devisa Hasil Ekapor yang Ditahan Mampu Menghasilkan Cadangan Devisa Hingga US$50
Artikulli tjetërPemerintah Korsel Tangkap Dua Orang Asing, Diduga Gunakan Cryptocurrency  untuk Danai Aksi Terorisme