Beranda Hukum Pemerintah Korsel Tangkap Dua Orang Asing, Diduga Gunakan Cryptocurrency  untuk Danai Aksi...

Pemerintah Korsel Tangkap Dua Orang Asing, Diduga Gunakan Cryptocurrency  untuk Danai Aksi Terorisme

Publikbicara.com,  Pemerintah Korea Selatan berhasil menangkap dua warga asing yang diduga telah mendanai kelompok teroris yang berafiliasi ke kelompok al-Qaida menggunakan Cryptocurrency.

Dua warga asing itu seorang pria Uzbekistan berusia 31 tahun dan seorang pria Kazakhtan berusia 29 tahun langsung digiring ke ke Kantor Kejaksaan Agung pada 17 Januari, diduga mendanai teroris dengan Cryptocurrency.

Dana tersebut dikirim ke Katibat al Tawhid wal Jihad, atau KTJ, kelompok teroris anti pemerintah Suriah yang berafiliasi dengan al-Qaida, melalui broker Cryptocurrency. Bulan Maret 2022 lalu, PBB menetapkan KTJ sebagai kelompok teroris.

Baca Juga :  Nahloh! Usai Agustus ASN Akan Dipindahkan Ke-IKN : Ini Kata Basuki Hadimuljono

Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan telah mendeportasi 7 orang tersangka lainnya yang diduga juga ikut mendanai kelompok teroris KTJ.

Namun, dua warga asing yang ditangkap karena mendanai teroris dengan menggunakan uang Cryptocurrency baru pertama kali terjadi di Korea.

Sejak Agustus 2021 lalu, warga Uzbek itu diduga mengumpulkan uang Cryptocurrency yang jika dikonfersi keuang sebesar 10 juta won atau sekitar $7.770.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Dia juga menghasut orang asing lainnya berada di Yeongam, Provinsi Jeolla Selatan untuk mengumpulkan uang Cryptocurrency lalu kemudian mengirimkan dana tersebut ke KTJ.

“Kazakh diduga mengirim Cryptocurrency senilai 1 juta won ke KTJ. Dan saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasusu tersebut untuk mencari tahu jaringan dan kelompok lainnya yang ada di Korea Selatan,

Editor : Eldy
Sumber : Timetoday.id

Artikulli paraprakSelama Satu Bulan Satnarkoba Polresta Bandung Ungkap 39 Tersangka Narkotika
Artikulli tjetërProgram Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 48 Telah Dibuka