Beranda Hukum Sindikat Perdagangan Manusia  Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta

Sindikat Perdagangan Manusia  Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta

Publikbicara.com, – Polisi bongkar kasus sindikat perdagangan manusia. Taktik yang digunakan ketiga pelaku tersebut adalah menjanjikan upah yang tinggi kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RC alias UR (43) bekerja sebagai ibu rumah tangga, ABM alias O (46) bertugas memberangkatkan calon TKI, dan MAB (49) bekerja sebagai buruh.

Wakapolresta bandara soetta AKBP Anton Firmanto mengatakan, pelaku tidak sendirian saat menjalankan aksinya, melainkan dengan cara bersama-sama dengan peran berbeda seperti pengurus paspor, pengurus visa dan perekrut.

Beberapa barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu tiga telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antara tersangka dan korban, tiga rekening tabungan dengan dana yang digunakan untuk transfer uang antara tersangka dan korban.

Baca Juga :  Untuk Kemenangan Jaro Ade di Pilbup 2024, Golkar Ajak Gerindra Untuk Mendukung Jagoannya

Kemudian tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk pengiriman uang antara tersangka dan korban, bersama dengan 34 paspor CPMI, visa dan dokumen asrama atau perjalanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal s. 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. I atau Pasal 4 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang RI No. 21 Tahun 2007 (PTPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 120 juta.

Baca Juga :  Konsolidasi Partai Golkar dan PKS: Koalisi Untuk Pilkada Jadi Bahasan

Sementara itu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan, Polres bandara soetta akan selalu memberikan pengintaian preventif kepada pekerja migran Indonesia dan Badan Pengusahaan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI).

“Upaya pencegahan ini dilakukan bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa sebagai prosedur, penting untuk memastikan perlindungan pemerintah untuk keselamatan dan kesejahteraan UKM selama mereka bekerja di negara penugasan.

Editor : Ilham

Sumber : Timetoday.id

Artikulli paraprakSamsung Galaxy S23  Kerja Keras Untuk Kalahkan Kamera Apple
Artikulli tjetërKontrakan Berada di Gang Sempit di Bandung Ludes Terbakar