Beranda Daerah Kini Warga Kabupaten Bogor Kembali Bisa Cetak KTP Elektronik

Kini Warga Kabupaten Bogor Kembali Bisa Cetak KTP Elektronik

Publikbicara.com, Warga Kabupaten Bogor kembali sumringah, karena kembali bisa mencetak KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Padahal, sebelumnya dinas itu, mengaku kehabisan fisik blangko.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil  Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan, Disdukcapil kembali melayani warga yang akan membuat KTP elaktronik. Dikutip dari timetoday.id

“Sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023 lalu, kami kehabisan pasokan fisik KTP elektonik lantaran tidak adanya lagi kiriman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” kata Bambang.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Hadiri Perjalanan Menuju Standar Kesehatan Unggul di Puskesmas Jasinga

Di menjelaskan, fisik blangku KTP elektronik yang diterima Disdukcapil Kabupaten Bogor sebanyak 30 ribu keping.

“Meski krimannya cukup banyak, tapi masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor, mengingat jumlah warga yang mengajukan KTP elektronik sebanyak kurang lebih 3,6 juta jiwa,” keluh Bambang.

Secara rinci bambang memaparkan, kebutuhan blangko mencapai 100 ribu keping, mulai dari kebutuhan Print Ready Record (PRR) kurang lebih 60 ribu pencetakan, sisanya 40 ribu itu kebutuhan bagi permohonan rusak, hilang, perbaikan dan pencetakan bagi warga pendatang.

Meski kebutuhan blangko yang masih kurang 70 ribu keping untuk kebutuhan pencetakan kartu identitas kependudukan, pihaknya mengaku akan terus bersurat kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.

Baca Juga :  Berikut Tiga Pemain Keturunan Indonesia yang Dulu Nolak Kini Pengen Gabung Timnas Garuda Muda

“Kami berharap dapat kembali mendapatkan sisa kekurangan fisik blangko KTP elektronik demi memenuhi kebutuhan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut,” pintanya.

Dia menghimbau kepda masrakat Kabupaten Bogor yang masih memegang surat keterangan atau biodata sebagai pengganti sementara dari fisik KTP elektronik hal itu masih berlaku.

“Surat itu masih berlaku jika fisik KTP elektronik nya masih belum tercetak oleh staf dan jajaran kami di Disdukcapil Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Editor: Elsyiham Perdana

Artikulli paraprakPresiden Jokowi Sebut Dunia Pers Sedang Tidak Baik,di Karenakan Kebebasan Pers Sudah Bergeser
Artikulli tjetërBadan Restorasi Gambut dan Mangrove Ciptakan Teknologi Hujan Buatan, Untuk Cegah Kebakaran Lahan Gambut