Beranda Nasional 7,4 Juta Data STNK Mobil dan Motor di Jawa Barat  Terancam Dihapus

7,4 Juta Data STNK Mobil dan Motor di Jawa Barat  Terancam Dihapus

Bandung, Publikbicara.com — Pemilik kendaran bermotor 7,4 juta data STNK mobil dan motor di Jawa Barat  terancam dihapus Polisi. Di karenakan pemilik mobil dan motor menunggak pajak.

Tanggung risiko, jika data dihapus maka mobil dan motor tersebut jadi bodong alias ilegal di jalan.

Dilansir dari otomotif.net. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.

Dedi mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam Pasal 74 Ayat 2 disebutkan penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang.

Kemudian, dalam rentang waktu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.
Dalam prosesnya, diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu motor dan mobil,” sebutnya, (24/10/22).

“Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” tegas Dedi.

Ia menegaskan kendaraan bukan disita, tapi data kendaraan yang akan dihapus.

Sebelumnya, pihaknya dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data.

“Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat,” ucapnya.

“Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” katanya.

Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.

Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi

Yakni Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.

Lalu Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucap dia.

Berikut isi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikulli paraprak7 Presiden Indonesia, Berikut Rincian Harta dan Kekayaannya
Artikulli tjetërJokowi Bakal Pasok 11 Cadangan Pangan Dari Beras Hingga Kedelai