Beranda Ekonomi Jokowi Bakal Pasok 11 Cadangan Pangan Dari Beras Hingga Kedelai

Jokowi Bakal Pasok 11 Cadangan Pangan Dari Beras Hingga Kedelai

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam Perpres itu mengatur kesediaan cadangan pangan dalam negeri bukan hanya beras, totalnya ada 11 cadangan pangan pemerintah (CPP).
Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga 11 bahan pokok dalam negeri. Dalam pasal 3 poin kedua tercatat 11 bahan pangan yang akan disediakan cadangannya, di antaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, untuk membuat target sasaran penyaluran CPP, dan target pengadaan.

Baca Juga :  Meski Gagal di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Dana

“Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (27/10/2022).

Penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini Perum Bulog dan BUMN Pangan. Penugasan tersebut untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.

Untuk tahap awal, pada Pasal 3 ayat 6 menyatakan, penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai.

Baca Juga :  Ribuan Mata dan Tangan Bergerak: Polda Metro Jaya Siap Amankan May Day 2024 di Jakarta

“Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan,” bunyi pasal tersebut.

Tujuan dari CPP ini sebagaimana dimaksud untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Pada pasal 13, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rangka pelaksanaan penugasan, pemerintah akan memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.

Sumber :Detik

Artikulli paraprak7,4 Juta Data STNK Mobil dan Motor di Jawa Barat  Terancam Dihapus
Artikulli tjetërAntam Resmi Luncurkan Liontin dan Emas Batangan Batik Indonesia