Beranda Daerah Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Dewasa Diamankan...

Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Dewasa Diamankan Polisi di Leuwiliang Bogor

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM— Lagi, pria yang belum diketahui indentitasnya warga Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Akibat perbuatan terduga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang .

Menanggapi hal itu Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto membenarkan kejadian yang berada di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Kronologis Kecelakaan Bus Pelajar dari Depok: Terguling di Jalan Raya Kampung Palasari Ciater Subang

“Di polsek kan tidak ada PPA nya, jadi korban sedang dikoordinasikan ke PPA polres,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada, Minggu 18 September 2022.

Saat ini, pelaku yang sudah berada di Polsek Leuwiliang sedang dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Terpaksa oleh Perang: WNA Ukraina dan Rusia Ditangkap di Bali Terkait Laboratorium Narkoba Rahasia

“Untuk kronologinya masih pendalaman, tadi pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke polsek,” katanya.

Hal serupa diungkapkan Kasie Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana untuk perkara tersebut konfirmasi sudah dilimpahkan ke PPA Polres.

“Tapi masih proses pemeriksaan,”ungkapnya. (Fex/Kamel)

Artikulli paraprakIni Cara Jaro Apih Pulihkan Trauma Hingga Ekonomi Masyarakat Pasca Bencana Sukajaya
Artikulli tjetërHarga Bir Akan Naik Rp221 Ribu per Botol Selama Piala Dunia Qatar